MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG
REKSADANA
(SYARIAH DAN KONVENSIONAL)
O
L
E
H
HIZRA ISFIO RITA
(
1630401083
)
http://hizraiainbatusangkar.blogspot.co.id/
DOSEN PEMBIMBING :
1. Dr.
H. Syukri Iska, M. Ag.
2. Ifelda
Nengsih, SEI., MA.
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH 3B
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hadirnya bank
muamalat, asuransi takaful dan tumbuhnya lembaga keuangan syariah menimbulkan
sikap optimis meningkatnya gairah investasi yang berbasis pada investor muslim.
OJK mulai melakukan inisiatif untuk mewadahi investor muslim, maka mulai tahun
1997 dihadirkan reksadana syariah dengan produknya yang bernama reksadana
syariah ini belum menjadi bagian terpisah sistem reksadana yang ada selama ini.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
itu Reksadana?
2. Jelaskan
perbedaan dan persamaan Reksadana Syariah dengan Konvensional?
3.
Jelaskan bagaimana manajemen operasional
reksadana: sumber dan alokasi dana, prosedur berinvestasi di reksadana?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Secara bahasa
reksadana tersusun dari dua konsep, yakni konsep reksa yang berarti jaga atau
pelihara dan konsep dana yang berarti himpunan uang. Dengan demikian, secara
bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara.
Secara istilah,
reksadana berarti sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya
dan oleh pengurusnya (manajer investasi) dana itu diinvestasikan ke portofolio
efek. Portofolio efek adalah kumpulan surat berharga seperti, saham, obligasi,
surat pengakuan hutang, dan lain-lain.
Pengertian
reksadana syariah sebenarnya, tidak jauh berbeda dengan pengertian reksadana
secara umum. Perbedaannya terletak pada operasional, dimana reksadana syariah
merupakan reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada
syariat Islam.
Ketentuan syariat Islam dalam
reksadana syariah dilakukan lewat beberapa hal yaitu :
1.
Akad antara pemilik modal (rab al-mal) dengan manejer investasi (‘amil) dimana akad yang terjadi adalah mudharabah, yakni kontrak kemitraan (partnership) yang berdasarkan pada
prinsip pembagian hasil dengan cara seseorang menyerahkan modalnya kepada pihak
lain untuk diinvestasikan dengan kedua belah pihak membagi keuntungan atau
memikul kerugian sesuai dengan kesepakatan bersama.
2.
Pemilihan dan pelaksanaan investasi.
Investasi yang dipilih dan dijalankan adalah investasi yang terbebas dari unsur
riba dan gharar.
3.
Penentuan bagi hasil. Pembagian
keuntungan dan kerugian yang dialami manajer investasi dalam investasinya
ditanggung bersama antara pemilik modal dengan manajer investasi (profit and loss sharing).
Dari penjelasan
di atas, dapat dipahami bahwa dalam reksadana syariah terkandung 6 unsur utama,
yaitu: pemodal (rab al-mal), modal
yang disetor oleh masyarakat (mal),
manajer investasi sebagai pengelola (‘amil),
investasi yang dilakukan oleh manajer investasi (amal), portofolio efek, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.[1]
Pengertian
reksadana secara umum adalah suatu bentuk pemberian jasa yang didirikan untuk
membantu investor yang ingin berpartisipasi dalam pasar modal tanpa adanya
keterlibatan secara langsung dalam prosedur, administrasi dan analisis dalam
sebuah pasar modal.[2]
B.
Perbedaan
Reksadana Syariah dengan Konvensional
Sebagimana
telah diketahui bahwa kemunculan reksa dana syariah dipicu oleh keinginan untuk
melakukan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Pada dasarnya konsep
dan mekanisme antara reksa dana syariah dan reksa dana konvensional adalah sama
yang membedakan adalah reksa dana syariah tidak melakukan investasi pada
hal-hal yang diharamkan oleh syariah. Secara umum, perbedaan antara reksa dana
syariah dengan reksa dana konvensional dapat dilihat pada tabel berikut :[3]
No.
|
Aspek
|
Syariah
|
Konvensional
|
1
|
Tujuan
Investasi
|
Tidak
semata-mata return, tapi juga SRI (Socially Responsible Investment)
|
Return
yang tinggi
|
2
|
Operasional
|
Ada
proses screening
|
Tanpa
proses screening
|
3
|
Return
|
Proses
Cleansing atau Filterisasi dari kegiatan haram
|
Tidak
ada
|
4
|
Pengawasan
|
DPS
dan OJK
|
Hanya
OJK
|
5
|
Akad/Pengikatan
|
Selama
tidak bertentangan dengan syariah
|
Menekankan
kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram
|
6
|
Transaksi
|
Tidak
boleh berspekulasi yang mengandung gharar, seperti najsy (penawaran palsu),
ikhtikar, maysir, dan riba
|
Selama
transaksinya bisa memberikan keuntungan
|
C.
Manajemen
operasional reksadana
1. Sumber
dan alokasi dana
a. Sumber
dana
Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh
reksadana syariah antara lain:
1) Dari
saham, meliputi:
a) Dividen
yang merupakan bagi hasil atau keuntungan yang dibagikan dari laba yang
dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun saham.
b) Rights
yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
c) Capital
gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar
modal.
2) Dari
obligasi yang sesuai dengan syariah dapat berupa bagi hasil yang diterima
secara periodik dari laba emiten.
3) Dari
surat berharga pasar uang yang sesuai dengan syariah dapat berupa bagi hasil
yang diterima dari issuer.
4) Dari
deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah.[4]
b. Alokasi
dana
1) Hasil
investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam reksadana
syariah akan dibagikan secara proposional kepada para pemodal.
2) Hasil
investasi yang dipisahkan akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang
penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh dewab pengawas syariah nasional
serta dilaporkan secara transparan.[5]
2.
Prosedur Berinvestasi di Reksadana
Berinvestasi
pada reksadana tidaklah sulit, investor cukup menghubungi manajer investasi
reksadana yang dipilih, kemudian isi formulir penyertaan modal/pembelian unit
penyertaan dan transfer uang ke bank. Setelah itu, investor mengirimkan bukti
sektor dan formulir yang telah diisi ke alamat investor. Besarnya uang
investasi minimal ditentukan oleh manajer investasi dan telah tercantum resmi
dalam prospektus reksadana. Prospektus adalah buku atau keterangan lain yang
memberikan gambaran lengkap mengenai suatu reksadana sehingga dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam memilih reksadana mana yang akan dijadikan
tempat investasi. Investor dapat memperolehnya di manajer investasi.
Umumnya
mekanisme berinvestasi di reksadana syariah, maka calon nasabah harus memenuhi
persyaratan pembelian di manajer investasi dan agen penjual yang ditunjuk.
Pembayaran dilakukan pada bank penerima pembayaran yang ditunjuk.
Reksadana
mempunyai beberapa alternatif investasi, diantaranya sebagai berikut:
a. Reksadana
Pasar Uang (Money Market)
Reksadana ini melakukan pilihan investasi pada jenis
instrumen investasi pasar uang dengan masa jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Bentuk instrumen investasinya antara lain adalah Time Deposit (Deposito Berjangka), Certificate of Deposit (Sertifikat Deposito), Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Daya tarik instrumen
investasi di pasar uang ini adalah karena sifatnya sangat likuid serta
mempunyai tingkat risiko lebih rendah dibandingkan dengan jenis instrumen
investasi lainnya.
b. Reksadana
Obligasi
Reksadana ini mempunyai jenis portofolio investasi
dalam Efek yang berbentuk surat utang, seperti obligasi dengan komposisi jumlah
minimal sebanyak 80% dari total asetnya. Jenis reksadana ini mengandalkan penghasilannya
dari tingkat suku bunga (kupon) yang sifatnya stabil dari instrumen obligasi
tersebut.
c. Reksadana
Saham
Merupakan reksadana yang portofolio investasinya
pada instrumen berebentuk saham (equity)
dengan jumlah sekurang-kurangnya 80% dari total aset investasi. Manajer
investasi yang melakukan pembelian pada instrumen saham ini biasanya selalu
melakukan seleksi pada saham “blue chip”
(saham unggulan) dan pada jenis saham yang likuid. Agar sifat investasi
reksadana saham lebih konservatif, maka pemilihan saham dilakukan dengan
analisis pertimbangan investasi yang sangat ketat dan penuh kehati-hatian.
Investor yang membeli reksadana saham akan
mendapatkan hasil keuntungan berbentuk dividen dan capital gain.
d. Reksadana
Campuran
Reksadana
ini mengalokasikan dana investasinya dalam bentuk portofolio investasi yang
bervariasi. Instrumen investasi reksadana campuran dapat berbentuk saham dan
dikombinasikan dengan instrumen obligasi. Kombinasi portofolio reksadana
campuran dapat berbeda dengan aturan baku sebelumnya dan bisa juga sangat
bervariasi.[6]
Berikut adalah
cara pembelian unit penyertaan reksadana syariah:
a. Setelah
membaca prospektus penawaran reksadana syariah, mengisi formulir pembelian
reksadana secara lengkap dan benar.
b. Mengisi
formulir profil investasi nasabah.
c. Membayar
pembelian unit penyertaan di bank yang sudah ditunjuk, pembayaran dapat dilakukan dengan melalui cek atau giro,
transfer tunai atau pemindahbukuan.
d. Menyerahkan
formulir pembelian yang telah diisi lengkap dan kopian bukti transfer bank
kepada petugas di manajer investasi, agen penjual atau perwakilan manajer
investasi di bank penerima pembayaran dan juga menyerahkan kopian kartu
identitas yang masih berlaku bagi calon pemodal perorangan dan kopian anggaran
dasar dan kartu pejabat yang masih berlaku bagi calon pemodal berbadan hukum.
e. Calon
nasabah memenuhi persyaratan batasan minimum dan maksimum pembelian unit
penyertaan.
f.
Investor berhak atas bagi hasil invetasi
sampai dengan ditariknya kembali unit penyertaan tersebut pada periode yang telah ditentukan.
Sedangkan cara
penjualan unit penyertaan reksadana syariah, adalah sebagai berikut:
a. Bagi
pemodal perorangan mengisi formulir penjualan kembali reksadana syariah yang
mencakup nomor registrasi UP yang akan dijual, nomor surat tanda pengenal diri,
menandatangani formulir penjualan. Sedangkan bagi pemodal berbadan hukum,
mengisi formulir penjualan, nomor anggaran dasar dan nomor surat tanda pengenal
diri pejabat yang berwenang, serta menandatangani formulir penjualan.
b. Memenuhi
batasan minimum dan maksimum UP.
c. Pembayaran
dana hasil penjualan kembali UP akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau
transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang UP yang dilakukan sesegera
mungkin tidak lebih dari 7 hari bursa sejak permohonan penjualan kembali.[7]
3.
Prinsip operasional dan pembagian
keuntungan reksadana syariah
Prinsip
operasional yang dilaksanakan di reksadana syariah adalah prinsip mudharabah atau
qiradh yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Pemodal
sebagai rab al-mal dan ikut menanggung
risiko kerugian yang diderita oleh manajer investasi sebagai ‘amil.
b. Manajer
investasi sebagai ‘amil tidak menanggung risiko kerugian atas investasi kalau
kerugian tersebut bukan disebabkan karena kelalaiannya.
c.
Keuntungan dibagi antara pemodal dengan
manajer investasi sesuai dengan proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak.
Dengan demikian,
investasi yang dilakukan manajer investasi hanya pada instrumen yang sesuai
dengan syariat Islam. Sebagai konsekuensi dari keharusan sesuai syariat Islam,
maka transaksi di reksadana syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip
syariah, seperti mengandung unsur gharar, maysir, riba dan najs.
Sedangkan
keuntungan yang diperoleh dari investasi berdasarkan prinsip operasional yang
digunakan yaitu prinsip mudharabah. Oleh karena itu, pihak yang terlibat dalam
reksadana syariah sama-sama membagi keuntungan dan menanggung kerugian.
Unsur terpenting
yang terlibat dalam pembagian keuntungan itu adalah emiten, manajer investasi
dan pemodal. Pertama-tama emiten yang mendapat keuntungan kemudian dibagi
secara proporsional dengan manajer investasi. Keuntungan yang diperoleh manajer
investasi untuk selanjutnya dibagi secara proporsional dengan pemodal, secara
sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:[8]
Emiten
|
Manajer
Investasi
|
Pemodal
|
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian reksadana secara umum
adalah suatu bentuk pemberian jasa yang didirikan untuk membantu investor yang
ingin berpartisipasi dalam pasar modal tanpa adanya keterlibatan secara langsung
dalam prosedur, administrasi dan analisis dalam sebuah pasar modal.
Pengertian reksadana syariah
sebenarnya, tidak jauh berbeda dengan pengertian reksadana secara umum.
Perbedaannya terletak pada operasional, dimana reksadana syariah merupakan reksadana
yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam.
Berinvestasi pada reksadana
tidaklah sulit, investor cukup menghubungi manajer investasi reksadana yang
dipilih, kemudian isi formulir penyertaan modal/pembelian unit penyertaan dan
transfer uang ke bank. Setelah itu, investor mengirimkan bukti sektor dan
formulir yang telah diisi ke alamat investor. Besarnya uang investasi minimal
ditentukan oleh manajer investasi dan telah tercantum resmi dalam prospektus
reksadana.
Altternatif investasi dengan
reksadana itu ada 4 macam, yaitu: Reksadana Pasar Uang, Reksadana Obligasi,
Reksadana Saham, dan Reksadana Campuran.
DAFTAR
PUSTAKA
Iska,Syukri dan
Rizal, Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar:STAIN Batusangkar
Press,2005)
Huda,Nurul dan Mustafa Edwin Nasution,Mustafa, Investasi Pada Pasar Modal Syariah,
(Jakarta :Prenada Media Group, 2008)
Soemitra,Andri, Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta:Kencana,2010)
Widjaja,Gunawan
dan Almira Prajna Ramaniya, Seri
Pengetahuan Pasar Modal:Reksadana & Peran Serta Tanggung Jawab Manajer
Investasi dalam Pasar Modal,(Jakarta:Kencana,2006)
[1]
Iska,Syukri dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar:STAIN
Batusangkar Press,2005).hlm.56-57
[2]
Widjaja,Gunawan dan Almira Prajna Ramaniya, Seri
Pengetahuan Pasar Modal:Reksadana & Peran Serta Tanggung Jawab Manajer
Investasi dalam Pasar Modal,(Jakarta:Kencana,2006),hlm.7
[3]
Huda,Nurul dan Mustafa Edwin Nasution,Mustafa,
Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta
:Prenada Media Group, 2008), hlm. 117-127.
[4]
Soemitra,Andri, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah, (Jakarta:Kencana,2010).hlm.180-188
[5]
Iska,Syukri dan Rizal, Op.cit, hlm.59
[6]
Widjaja,Gunawan dan Almira Prajna Ramaniya, Op.cit,
hlm.24-26
[7]
Soemitra,Andri, Op.cit, hlm.192-194
[8]
Iska,Syukri dan Rizal, Op.cit, hlm.58-59