Senin, 20 November 2017

MAKALAH REKSADANA (SYARIAH DAN KONVENSIONAL)




MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG
REKSADANA (SYARIAH DAN KONVENSIONAL)

O
L
E
H

HIZRA ISFIO RITA
( 1630401083 )
http://hizraiainbatusangkar.blogspot.co.id/

DOSEN PEMBIMBING :
1.      Dr. H. Syukri Iska, M. Ag.
2.      Ifelda Nengsih, SEI., MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH 3B
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hadirnya bank muamalat, asuransi takaful dan tumbuhnya lembaga keuangan syariah menimbulkan sikap optimis meningkatnya gairah investasi yang berbasis pada investor muslim. OJK mulai melakukan inisiatif untuk mewadahi investor muslim, maka mulai tahun 1997 dihadirkan reksadana syariah dengan produknya yang bernama reksadana syariah ini belum menjadi bagian terpisah sistem reksadana yang ada selama ini.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu Reksadana?
2.      Jelaskan perbedaan dan persamaan Reksadana Syariah dengan Konvensional?
3.      Jelaskan bagaimana manajemen operasional reksadana: sumber dan alokasi dana, prosedur berinvestasi di reksadana?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Secara bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yakni konsep reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti himpunan uang. Dengan demikian, secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara.
Secara istilah, reksadana berarti sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya (manajer investasi) dana itu diinvestasikan ke portofolio efek. Portofolio efek adalah kumpulan surat berharga seperti, saham, obligasi, surat pengakuan hutang, dan lain-lain.
Pengertian reksadana syariah sebenarnya, tidak jauh berbeda dengan pengertian reksadana secara umum. Perbedaannya terletak pada operasional, dimana reksadana syariah merupakan reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam.
Ketentuan syariat Islam dalam reksadana syariah dilakukan lewat beberapa hal yaitu :
1.      Akad antara pemilik modal (rab al-mal) dengan manejer investasi (‘amil) dimana akad yang terjadi adalah mudharabah, yakni kontrak kemitraan (partnership) yang berdasarkan pada prinsip pembagian hasil dengan cara seseorang menyerahkan modalnya kepada pihak lain untuk diinvestasikan dengan kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul kerugian sesuai dengan kesepakatan bersama.
2.      Pemilihan dan pelaksanaan investasi. Investasi yang dipilih dan dijalankan adalah investasi yang terbebas dari unsur riba dan gharar.
3.      Penentuan bagi hasil. Pembagian keuntungan dan kerugian yang dialami manajer investasi dalam investasinya ditanggung bersama antara pemilik modal dengan manajer investasi (profit and loss sharing).
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa dalam reksadana syariah terkandung 6 unsur utama, yaitu: pemodal (rab al-mal), modal yang disetor oleh masyarakat (mal), manajer investasi sebagai pengelola (‘amil), investasi yang dilakukan oleh manajer investasi (amal), portofolio efek, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.[1]
Pengertian reksadana secara umum adalah suatu bentuk pemberian jasa yang didirikan untuk membantu investor yang ingin berpartisipasi dalam pasar modal tanpa adanya keterlibatan secara langsung dalam prosedur, administrasi dan analisis dalam sebuah pasar modal.[2]
B.     Perbedaan Reksadana Syariah dengan Konvensional
Sebagimana telah diketahui bahwa kemunculan reksa dana syariah dipicu oleh keinginan untuk melakukan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Pada dasarnya konsep dan mekanisme antara reksa dana syariah dan reksa dana konvensional adalah sama yang membedakan adalah reksa dana syariah tidak melakukan investasi pada hal-hal yang diharamkan oleh syariah. Secara umum, perbedaan antara reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional dapat dilihat pada tabel berikut :[3]

No.
Aspek
Syariah
Konvensional
1
Tujuan Investasi
Tidak semata-mata return, tapi juga SRI (Socially Responsible Investment)
Return yang tinggi
2
Operasional
Ada proses screening
Tanpa proses screening
3
Return
Proses Cleansing atau Filterisasi dari kegiatan haram
Tidak ada
4
Pengawasan
DPS dan OJK
Hanya OJK
5
Akad/Pengikatan
Selama tidak bertentangan dengan syariah
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram
6
Transaksi
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar, seperti najsy (penawaran palsu), ikhtikar, maysir, dan riba
Selama transaksinya bisa memberikan keuntungan

C.    Manajemen operasional reksadana
1.      Sumber dan alokasi dana
a.       Sumber dana
Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh reksadana syariah antara lain:
1)      Dari saham, meliputi:
a)      Dividen yang merupakan bagi hasil atau keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun saham.
b)      Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
c)      Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.
2)      Dari obligasi yang sesuai dengan syariah dapat berupa bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
3)      Dari surat berharga pasar uang yang sesuai dengan syariah dapat berupa bagi hasil yang diterima dari issuer.
4)      Dari deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah.[4]
b.      Alokasi dana
1)      Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam reksadana syariah akan dibagikan secara proposional kepada para pemodal.
2)      Hasil investasi yang dipisahkan akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh dewab pengawas syariah nasional serta dilaporkan secara transparan.[5]

2.      Prosedur Berinvestasi di Reksadana
Berinvestasi pada reksadana tidaklah sulit, investor cukup menghubungi manajer investasi reksadana yang dipilih, kemudian isi formulir penyertaan modal/pembelian unit penyertaan dan transfer uang ke bank. Setelah itu, investor mengirimkan bukti sektor dan formulir yang telah diisi ke alamat investor. Besarnya uang investasi minimal ditentukan oleh manajer investasi dan telah tercantum resmi dalam prospektus reksadana. Prospektus adalah buku atau keterangan lain yang memberikan gambaran lengkap mengenai suatu reksadana sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih reksadana mana yang akan dijadikan tempat investasi. Investor dapat memperolehnya di manajer investasi.
Umumnya mekanisme berinvestasi di reksadana syariah, maka calon nasabah harus memenuhi persyaratan pembelian di manajer investasi dan agen penjual yang ditunjuk. Pembayaran dilakukan pada bank penerima pembayaran yang ditunjuk.
Reksadana mempunyai beberapa alternatif investasi, diantaranya sebagai berikut:
a.       Reksadana Pasar Uang (Money Market)
Reksadana ini melakukan pilihan investasi pada jenis instrumen investasi pasar uang dengan masa jatuh tempo kurang dari satu tahun. Bentuk instrumen investasinya antara lain adalah Time Deposit (Deposito Berjangka), Certificate of Deposit (Sertifikat Deposito), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Daya tarik instrumen investasi di pasar uang ini adalah karena sifatnya sangat likuid serta mempunyai tingkat risiko lebih rendah dibandingkan dengan jenis instrumen investasi lainnya.
b.      Reksadana Obligasi
Reksadana ini mempunyai jenis portofolio investasi dalam Efek yang berbentuk surat utang, seperti obligasi dengan komposisi jumlah minimal sebanyak 80% dari total asetnya. Jenis reksadana ini mengandalkan penghasilannya dari tingkat suku bunga (kupon) yang sifatnya stabil dari instrumen obligasi tersebut.
c.       Reksadana Saham
Merupakan reksadana yang portofolio investasinya pada instrumen berebentuk saham (equity) dengan jumlah sekurang-kurangnya 80% dari total aset investasi. Manajer investasi yang melakukan pembelian pada instrumen saham ini biasanya selalu melakukan seleksi pada saham “blue chip” (saham unggulan) dan pada jenis saham yang likuid. Agar sifat investasi reksadana saham lebih konservatif, maka pemilihan saham dilakukan dengan analisis pertimbangan investasi yang sangat ketat dan penuh kehati-hatian.
Investor yang membeli reksadana saham akan mendapatkan hasil keuntungan berbentuk dividen dan capital gain.
d.      Reksadana Campuran
Reksadana ini mengalokasikan dana investasinya dalam bentuk portofolio investasi yang bervariasi. Instrumen investasi reksadana campuran dapat berbentuk saham dan dikombinasikan dengan instrumen obligasi. Kombinasi portofolio reksadana campuran dapat berbeda dengan aturan baku sebelumnya dan bisa juga sangat bervariasi.[6]
Berikut adalah cara pembelian unit penyertaan reksadana syariah:
a.       Setelah membaca prospektus penawaran reksadana syariah, mengisi formulir pembelian reksadana secara lengkap dan benar.
b.      Mengisi formulir profil investasi nasabah.
c.       Membayar pembelian unit penyertaan di bank yang sudah ditunjuk, pembayaran dapat  dilakukan dengan melalui cek atau giro, transfer tunai atau pemindahbukuan.
d.      Menyerahkan formulir pembelian yang telah diisi lengkap dan kopian bukti transfer bank kepada petugas di manajer investasi, agen penjual atau perwakilan manajer investasi di bank penerima pembayaran dan juga menyerahkan kopian kartu identitas yang masih berlaku bagi calon pemodal perorangan dan kopian anggaran dasar dan kartu pejabat yang masih berlaku bagi calon pemodal berbadan hukum.
e.       Calon nasabah memenuhi persyaratan batasan minimum dan maksimum pembelian unit penyertaan.
f.       Investor berhak atas bagi hasil invetasi sampai dengan ditariknya kembali unit penyertaan tersebut pada  periode yang telah ditentukan.
Sedangkan cara penjualan unit penyertaan reksadana syariah, adalah sebagai berikut:
a.       Bagi pemodal perorangan mengisi formulir penjualan kembali reksadana syariah yang mencakup nomor registrasi UP yang akan dijual, nomor surat tanda pengenal diri, menandatangani formulir penjualan. Sedangkan bagi pemodal berbadan hukum, mengisi formulir penjualan, nomor anggaran dasar dan nomor surat tanda pengenal diri pejabat yang berwenang, serta menandatangani formulir penjualan.
b.      Memenuhi batasan minimum dan maksimum UP.
c.       Pembayaran dana hasil penjualan kembali UP akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang UP yang dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 hari bursa sejak permohonan penjualan kembali.[7]

3.      Prinsip operasional dan pembagian keuntungan reksadana syariah
Prinsip operasional yang dilaksanakan di reksadana syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.       Pemodal sebagai rab al-mal dan  ikut menanggung risiko kerugian yang diderita oleh manajer investasi sebagai ‘amil.
b.      Manajer investasi sebagai ‘amil tidak menanggung risiko kerugian atas investasi kalau kerugian tersebut bukan disebabkan karena kelalaiannya.
c.       Keuntungan dibagi antara pemodal dengan manajer investasi sesuai dengan proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Dengan demikian, investasi yang dilakukan manajer investasi hanya pada instrumen yang sesuai dengan syariat Islam. Sebagai konsekuensi dari keharusan sesuai syariat Islam, maka transaksi di reksadana syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, seperti mengandung unsur gharar, maysir, riba dan najs.
Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari investasi berdasarkan prinsip operasional yang digunakan yaitu prinsip mudharabah. Oleh karena itu, pihak yang terlibat dalam reksadana syariah sama-sama membagi keuntungan dan menanggung kerugian.
Unsur terpenting yang terlibat dalam pembagian keuntungan itu adalah emiten, manajer investasi dan pemodal. Pertama-tama emiten yang mendapat keuntungan kemudian dibagi secara proporsional dengan manajer investasi. Keuntungan yang diperoleh manajer investasi untuk selanjutnya dibagi secara proporsional dengan pemodal, secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:[8]
Emiten
Manajer Investasi
Pemodal
 


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian reksadana secara umum adalah suatu bentuk pemberian jasa yang didirikan untuk membantu investor yang ingin berpartisipasi dalam pasar modal tanpa adanya keterlibatan secara langsung dalam prosedur, administrasi dan analisis dalam sebuah pasar modal.
Pengertian reksadana syariah sebenarnya, tidak jauh berbeda dengan pengertian reksadana secara umum. Perbedaannya terletak pada operasional, dimana reksadana syariah merupakan reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam.
Berinvestasi pada reksadana tidaklah sulit, investor cukup menghubungi manajer investasi reksadana yang dipilih, kemudian isi formulir penyertaan modal/pembelian unit penyertaan dan transfer uang ke bank. Setelah itu, investor mengirimkan bukti sektor dan formulir yang telah diisi ke alamat investor. Besarnya uang investasi minimal ditentukan oleh manajer investasi dan telah tercantum resmi dalam prospektus reksadana.
Altternatif investasi dengan reksadana itu ada 4 macam, yaitu: Reksadana Pasar Uang, Reksadana Obligasi, Reksadana Saham, dan Reksadana Campuran.


DAFTAR PUSTAKA
Iska,Syukri dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar:STAIN Batusangkar Press,2005)
Huda,Nurul dan Mustafa Edwin Nasution,Mustafa, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta :Prenada Media Group, 2008)
Soemitra,Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta:Kencana,2010)
Widjaja,Gunawan dan Almira Prajna Ramaniya, Seri Pengetahuan Pasar Modal:Reksadana & Peran Serta Tanggung Jawab Manajer Investasi dalam Pasar Modal,(Jakarta:Kencana,2006)




[1] Iska,Syukri dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar:STAIN Batusangkar Press,2005).hlm.56-57
[2] Widjaja,Gunawan dan Almira Prajna Ramaniya, Seri Pengetahuan Pasar Modal:Reksadana & Peran Serta Tanggung Jawab Manajer Investasi dalam Pasar Modal,(Jakarta:Kencana,2006),hlm.7
[3] Huda,Nurul dan Mustafa Edwin Nasution,Mustafa, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta :Prenada Media Group, 2008), hlm. 117-127.
[4] Soemitra,Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta:Kencana,2010).hlm.180-188
[5] Iska,Syukri dan Rizal, Op.cit, hlm.59
[6] Widjaja,Gunawan dan Almira Prajna Ramaniya, Op.cit, hlm.24-26
[7] Soemitra,Andri, Op.cit, hlm.192-194
[8] Iska,Syukri dan Rizal, Op.cit, hlm.58-59

MAKALAH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK TENTANG OTORITAS JASA K...