Minggu, 08 Oktober 2017

MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK





MAKALAH

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

TENTANG

LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK

O

L

E

H



HIZRA ISFIO RITA

( 1630401083 )



DOSEN PEMBIMBING :

1.      Dr. H. Syukri Iska, M. Ag.

2.      Ifelda Nengsih, SEI., MA.





JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)

BATUSANGKAR

2017

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Lembaga keuangan merupakan tumpuan bagi para pengusaha untuk mendapatkan tambahan modalnya melalui mekanisme kredit dan menjadi tumpuan investasi melalui mekanisme saving.

Lembaga keuangan telah berperan sangat besar dalam pengembangan dan pertumbuhan masyarakat industry modern. Produksi berskala besar dengan kebutuhan investasi yang membutuhkan modal yang besar tidak mungkin dipenuhi tanpa bantuan lembaga keuangan.

Pada dasarnya lembaga keuangan di Indonesia dibedakan menjadi dua bentuk utama, yaitu Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Yang mana kedua lembaga keuangan tersebut memiliki kebijakan untuk menghimpun dana.

Lembaga keuangan bank menyediakan jasa sebagai perantara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab atas penyaluran dana yang diinvestasikan ke perusahaan yang membutuhkan dana. Lembaga keuangan non-bank hanya memiliki usaha kegiatannya terbatas kepada anggota dan tidak kepada masyarakat umum, yang lebih memfokuskan pada bidang penyaluran yang mempunyai ciri-ciri usahanya sendiri.

Untuk penjelasan lebih lengkapnya dapat dilihat dalam makalah berikut ini.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank?

2.      Apa perbedaan dan persamaan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank?

3.      Apa peranan Lembaga Keuangan Non Bank dalam mengembangkan perekonomian?

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk asset keuangan (financial asset) atau tagihan (claims) seperti saham dan obligasi. Lembaga keuangan terdiri dari beraneka ragam lembaga yang bergerak disektor financial.

Menurut Surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990, lembaga keuangan diberikan batasan sebagai semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.[1]

Lembaga keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana.[2]

Pada dasarnya di Indonesia, lembaga keuangan dibagi menjadi 2 bagian, yakni sebagai berikut :

1.      Lembaga Keuangan Bank

Lembaga keuangan Bank menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Usaha bank lainnya memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.[3]

Secara umum dapat dikatakan, bahwa Bank sebagai lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 yang disahkan tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[4]

Menurut penulis, dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa bank merupakan perusahaan atau suatu lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dengan keuangan. bank memiliki kebijakan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk masyarakat umum.

Lembaga keuangan Bank terdiri dari :

a.       Bank Sentral

Bank umum cendrung untuk berusaha menginvestasikan asetnya dengan tujuan untuk memaksimumkan profit. Disisi lain, bank sentral sebagai bank milik pemerintah adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit, melainkan untuk mencapai tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun bukan bank, kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhirnya pada pertumbuhan ekonomi.

b.      Bank Umum

Bank Umum adalah suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya, kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.

c.       Bank Perkreditan Rakyat

BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usahanya.



2.      Lembaga Keuangan Non-Bank

Lembaga keuangan non-bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan untuk mendapatkan kemakmuran dan keadilan masyarakat.[5]

Lembaga keuangan non-bank merupakan lembaga keuangan yang terfokus kepada bidang penyaluran dana dan masing-masing lembaga keuangan mempunyai ciri-ciri usahanya sendiri.[6]

Lembaga keuangan non-bank terdiri dari :

a.       Asuransi

Usaha pengasuransian merupakan salah satu bentuk keuangan bukan bank yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung (pihak yang mengansuransian sesuatu) karena apabila terjadi sesuatu dengan yang diasuransikan tersebut di masa mendatang, pihak tertanggung akan memperoleh uang untuk mengganti (mengurangi) kerugian yang terjadi.

b.      Pegadaian

Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus, yaitu secara hukum gadai.

c.       Leasing (sewa guna usaha)

Keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No. Kep. 1221 MK/TV/74, No. 32/M/SK/2174 tertanggal 7 Januari 1974. Menyebutkan bahwa leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.[7]

B.     Persamaan dan Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

Mengingat kegiatan utama dari lembaga keuangan adalah menghimpun dan menyalurkan dana, maka perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat dilihat melalui kegiatan utamanya.

Perbedaan lembaga keuangan bank dan non bank dapat dilihat dari table berikut :

Kegiatan
Lembaga Keuangan
Bank
Bukan Bank
Penghimpunan Dana
Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito)
Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga; dan bisa juga melalui penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)

Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga; penyertaan; pinjaman/kredit dari lembaga lain)

Penyaluran Dana
Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi
Terutama untuk tujuan investasi
Kepada badan usaha dan individu
Terutama kepada badan usaha
Untuk jangka pendek, menengah, dan panjang
Terutama untuk jangka menengah dan panjang



Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990, lembaga keuangan diberikan batasan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan menyalurkan dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.

Perbedaan yang utama antara kedua lembaga keuangan tersebut adalah pada penghimpunan dana. Dalam hal penghimpunan dana, secara tegas disebutkan bahwa bank dapat menghimpun dana baik secara langsung maupun tidak langsung dari masyarakat, sedangkan lembaga keuangan bukan bank hanya dapat menghimpun dana secara tidak langsung.

Berdasarkan undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7/1992 tentang perbankan, lembaga keuangan bank terdiri dari bank terdiri dari Bank Umum dan BPR. Bank Umum dan BPR dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau bank berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan (perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan jasa anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, perusahaan perdagangan surat berharga), usaha asuransi, dana pension, pegadaian, pasar modal, dan lain-lain.[8]



C.     Peranan Lembaga Keuangan Non Bank dalam mengembangkan Perekonomian

Untuk mewujudkan sistem keuangan yang adil dan efisien, maka setiap tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi keinginannya dalam berinvestasi dan berusaha, sesuai dengan kemampuan dan keinginan mereka. Perbankan, baik itu konvensional ataupun syariah hanya memberikan fasilitas kepada masyarakat yang memiliki modal relatif kecil dan risk averter.

Dengan demikian, Lembaga keuangan non bank banyak berperan dalam mengembangkan perekonomian masyarakat yang tidak terfasilitasi oleh jasa perbankan, yakni sebagai berikut :

1.      Masyarakat yang secara legal dan administrative tidak memenuhi criteria perbankan. Prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh bank menyebabkan sebagian masyarakat tidak mampu terlayani. Mereka yang bermodal kecil akan menghindari risiko tersebut karena jumlahnya yang cukup signifikan dalam Negara-negara muslim seperti Indonesia yang sebenarnya secara agregat memegang dana yang cukup besar.

2.      Masyarakat yang bermodal kecil, namun memiliki keberanian dalam mengambil risiko usaha (more risk averse). Biasanya kelompok masyarakat ini akan memilih reksadana atau mutual fund langsung sebagai jalan investasinya.

3.      Masyarakat yang memiliki modal besar dan keberanian dalam mengambil risiko usaha (more risk averse). Biasanya kelompok masyarakat akan memilih pasar modal atau investasi langsung sebagai media investasinya.

4.      Masyarakat yang menginginkan jasa keuangan non-investasi, misalnya pertanggungan terhadap resio kekurangan likuiditas dalam kasus darurat, kebutuhan dan konsumtif jangka pendek, tabungan untuk hari tua, dan sebagainya. Sebagai alternatifnya, kelompok masyarakat tersebut akan menggunakan jasa asuransi, pegadaian dan dana pensiun sebagai pilihan investasi.[9]

Pada prinsipnya, dalam sistem keuangan Islam, lembaga-lembaga keuangan non-bank yang diperlukan memiliki peran yang hampir sama. Perbedaannya terletak pada prinsip dan operasionalnya. Dengan penghapusan prinsip bunga, baik dalam mekanisme investasi langsung ataupun tak langsung dan pasar uang antar bank, praktek sistem bebas bunga (bagi hasil) akan lebih mudah untuk diterapkan secara integral. Oleh karena itu, untuk mewadahi kepentingan masyarakat yang belum tersalurkan oleh jasa perbankan Islam, maka telah dibentuk beberapa institusi keuangan non-bank dengan prinsip yang dibenarkan oleh syariah Islam, yaitu :

1.      Baitul Maal wat Tamwil dan Koperasi Pondok Pesantren

2.      Asuransi Syariah (Takaful)

3.      Reksadana Syariah

4.      Pasar Modal Syariah

5.      Pegadaian Syariah (Rahn)

6.      Lembaga Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf.[10]

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa lembaga keuangan itu merupakan badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (financial asset) atau tagihan (claims), seperti saham dan obligasi karena fungsi utama dari lembaga keuangan tersebut adalah sebagai suatu sistem keuangan dalam ekonomi yang melayani pemakai jasa keuangan, yang mana kegiatannya adalah menghimpun serta menyalurkan dana dari masyarakat.

Lembaga keuangan tersebut terbagi kedalam dua kelompok utama, yakni Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank. Kedua lembaga keuangan tersebut memiliki kegiatan yang sama, yakni menghimpun dan menyalurkan dana. Perbedaannya terletak pada kegiatan menghimpun dana, kalau lembaga keuangan bank menghimpun dana secara langsung dan tidak langsung dari masyarakat umum, sedangkan lembaga keuangan non-bank hanya menghimpun dana dengan cara tidak langsung dari masyarakat.

Peranan lembaga keuangan non-bank dalam mengembangkan perekonomian, sebagai berikut:

1.      Masyarakat yang secara legal dan administrative tidak memenuhi kriteria perbankan.

2.      Masyarakat yang bermodal kecil, namun memiliki keberanian dalam mengambil risiko usaha (more risk averse).

3.      Masyarakat yang memiliki modal besar dan keberanian dalam mengambil risiko usaha (more risk averse).

4.      Masyarakat yang menginginkan jasa keuangan non-investasi, misalnya petanggungan terhadap risiko kekurangan likuiditas dalam kasus darurat, kebutuhan dana konsumtif jangka pendek, tabungan untuk hari tua, dan sebagainya.

B.     Saran

Penulis menyarankan, sebaiknya pada saat sekarang ini, lembaga keuangan lebih meningkatkan lagi kinerjanya dalam mengembangkan perekonomian masyarakat karena perekonomian masyarakat saat ini sangat menurun, khususnya di Indonesia.

Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan tanggapan atau kritik serta saran dari para pembaca untuk perbaikan makalah ini di masa yang akan datang.



[1] Rivai,Veithzal,dkk, Bank and Financial Institution Management Conventional & Sharia System, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,20007).hlm.15
[2] Sumar’in. Konsep Kelembagaan Bank Syariah. (Yogyakarta:Graha Ilmu,2012). Hal 33
[3] Soemitra,Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2010).hlm.30
[4] Jurnal Jamal Wiwoho, Peran LKB dan LKBB, (Jamal Wiwoho,2011,Hukum Perbankan Indonesia, Surakarta:UNS Press).hlm.52
[5] Ibid,...hlm.127
[6] Op.cit, Soemitra,Andri.hlm.31
[7] Op.cit, Sumar’in.hlm.36-39
[8] Ibid,....... hlm.35
[9] Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Deskripsi dan Illustrasi). (Yogyakarta:Ekonisia,2003). Hal 7-8
[10] Sudarsono,Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah ( Deskripsi dan Ilustrasi), (Yogyakarta:Ekonisia,2003).hlm.7-8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK TENTANG OTORITAS JASA K...