Senin, 30 Oktober 2017

MAKALAH LEASING




MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG
LEASING
O
L
E
H
HIZRA ISFIO RITA
( 1630401083 )
http://hizraiainbatusangkar.blogspot.co.id/

DOSEN PEMBIMBING :
1.      Dr. H. Syukri Iska, M. Ag.
2.      Ifelda Nengsih, SEI., MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH 3B
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di Indonesia, usaha leasing mulai diperkenalkan pertama kali pada tahun 1974, dan pada awal kemunculannya belum menunjukkan perkembangan yang berarti, disaat Indonesia sedang giat-giatnya membangun tertutama di sektor pertanian. Kemunculan kelembagaan ini merupakan suatu alternatif yang cukup menarik bagi para pengusaha karena ketika itu sulit didapati dana rupiah untuk membiayai pembelian barang modal dengan jangka pengembalian antara tiga hingga lima tahun atau bahkan lebih.
Tujuan pembangunan di Indonesia adalah mencapai masyarakat adil dan makmur yang merata secara material dan spiritual berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan dana yang cukup besar jumlahnya. Pembiayaan pembangunan di Indonesia sampai saat ini sebagian besar dibiayai oleh sumber perbankan. Namun, karena jumlah dana yang dibutuhkan sedemikian besar, maka dari itu Departemen Keuangan berusaha keras untuk mencari sumber-sumber dana pembiayaan baru. Untuk itulah diizinkan berdirinya suatu usaha leasing yang diharapkan dapat membantu kebutuhan modal, baik dari dalam maupun luar negeri dalam jumlah yang besar.
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Leasing
2.      Bagaimana mekanisme Operasional Perusahaan Leasing : Produk dan mekanisme perlaksanaan Leasing?
3.      Bagaimana perkembangan perusahaan leasing dari tinjauan syariah terhadap leasing di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Leasing berasal dari kata Lease yang berarti sewa atau umumnya diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal yang digunakan untuk proses produksi oleh perusahaan.
Dilihat dari sisi ekonomi, leasing dapat pula dikatakan sebagai salah satu cara untuk menghimpun dana dan menginvestasikannya kembali dalam sektor-sektor ekonomi tertentu yang dianggap produktif.[1]
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan; sewa guna usaha adalah  kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (lesee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kegiatan leasing dikhususkan untuk membiayai barang-barang modal yang dibutuhkan untuk menyewa guna usaha, baik berbentuk perusahaan (badan hukum) atau perorangan. Dibandingkan dengan sumber pembiayaan lain.[2]
Sewa guna usaha (leasing) syariah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk barang modalnbaik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lesse) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai prinsip syariah.[3]
Pengertian leasing secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan) dengan lesse (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.[4]
B.     Mekanisme Operasional Perusahaan Leasing : Produk dan mekanisme perlaksanaan Leasing
1.      Produk (Jenis-Jenis Pembiayaan Leasing)
a.       Operating Lease
Operating ini dapat dikatakan sebagai leasing untuk operasi. Pada operating lease ini lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besanya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan lessor dan akan menanggung semua biaya pemeliharaan, biaya asuransi dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan kepemilikan dengan tinta itu.[5]
b.      Financial Lease
Menanggung biaya perawatan, perjanjian kontrak leasing tidak dapat dibatalkan, dan dingsur secara penuh. Dengan demikian lessor menerima pembayarann sebesar harga perolehan aktiva ditambah keuntungan yang disyaratkan. Pada umumnya lesse juga harus membayar pajak dan asuransi aktiva yang menjadi objek leasing tersebut.[6]
Financial ini artinya adalah untuk mentransfer sebagian besar risiko dan keuntungan kepada lessee atau penyewa. Berikut adalah beberapa bentuk dari financila ini, sebagai berikut:
1)      Direct Financial Lease, terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease.
2)      Hire purchase atau penyewaan modal adalah suatu penyewaan yang digolongkan sebagai suatu penyewaan modal apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
a)      Penyewaan ini mengalihkan pemilikan kepada penyewa pada akhir jangka waktu penyewaa.
b)      Penyewaan ini memberikan kesempatan untuk membeli dengan harga yang rendah sehabis masa sewa.
c)      Jangka waktu penyewaan sama dengan 75% atau lebih dari perkiraan kegunaan ekonomis dari perlengkapan.
d)     Nilai sekarang dari pembayaraan sewa dari nilai pasar yang wajar dari hal milik yang disewakan dikurangi kewajiban pajak yang bersangkutan, yang ditahan oleh pihak yang menyewajan.
c.       Sale and lease back, sebagai suatu transaksi yang menyangkut penjualan hak milik oleh pemillik dan penyewaan kembali hak milik itu kepada penjual (penjualan harga kembali), merupakan salah satu cara bagi perusahaan yang dalam menjalankan operasionalnya mengalami kesulitan keuangan terutana pada penyediaan modal kerja.
d.      Syndicated lease, digunakan untuk suatu obyek leasing yang pembiayaannya dilakukan oleh lebih dari satu lessor.
e.       Vendor program/vendor lease, dimana praktiknya lessor membayar kepada vendor sesuai dengan harga barang yang telah dipilih oleh lessee, dan demikian pula dalam hal pembayaran sewa ataupun angguran lessee dapat langsung membayar pada lessor atau melalui perantaraan vendor.[7]
2.      Mekanisme pelaksanaan Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing, terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan, yaitu sebagai berikut :
a.       Lessee bebas memilih harga dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
b.      Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
c.       Lessor mengevaluasi kekayaan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujuan lessee (lama kontak pembayaran sewa lease), setelah itu kontrak lease dapat ditandatangani.
d.      Pada saat yang sama, lease dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang yang disetujui lessor, sebagaimana yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
e.       Kontrak pemilihan barang modal akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan.
f.       Supplier dapat mengirimkan barang modal yanng dilease ke lokasi lessee untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjial purna jual.
g.      Lessee menandatangani tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
h.      Lessor membayar harga modal yang dilease kepada supplier.
i.        Leasee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.[8]
C.    Perkembangan perusahaan leasing dari tinjauan syariah terhadap leasing di Indonesia
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah pembiayaan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil.
Usaha leasing syariah dilakukan berdasarkan akad ijarah dan akad a-ijarah al-muntahiyah bi al-Tamlik. Akad ijarahadalah akad penyaluran dana untuk pemindahanhak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa ( mu’ajjir) dengan penyewa ( musta,jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.Landasan syariah akad ini adalah Fatwa DSN-MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentangpembiayaan ijarah. Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa ( mu’ajjir ) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebutkepada penyewa setelah selesai masa sewa. Landasan syariah akad.[9]
Di Indonesia, kehadiran industri pembiayaan (multi finance), khususnya leasing baru dikenal sejak tahun 1974. Kelahirannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Perindustrian dan menteri Perdagangan No. 122/MK/IV/2/74, No. 32/M/SK/2/74, No. 30/ Kpb/I/74 tentang perizinan usaha leasing. Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT. Pembangunan Armada Niaga Nasional. Kemudian melalui Keputusan Presiden No. 61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK. Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1998, pemerintah membuka luas lagi bagi bisnis pembiayaan sehingga perusahaan leasing semakin bertambah jumlahnya yang ditandai dengan bertambahnya volume bertransaksinya. Disamping itu, hadirnya perusahaan asing dalam bentuk usaha patungan dengan perusahaan-perusahaan nasional atau dengan pemodal individu telah semakin mempopulerkan kegiatan bisnis leasing sebagai sumber pembiayaan di samping cara-cara pembiayaan konvensional yang umum dikenal melalui perbankan. Kehadiran industri pembiayaan (multi finance) di Indonesia sesungguhnya belumlah terlalu lama, terutama bila dibandingkan dengan negara-negara maju. Dari beberapa sumber, diketahui industri ini mulai tumbuh di Indonesia pada 1974. Kelahirannya didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri sebagaimana yang penulis sebutkan di atas tadi. Meski demikian, perusahaan pembiayaan juga mampu berkembang cukup mengesankan. Hingga saat ini leasing di Indonesia telah ikut berkiprah dalam pembiayaan perusahaan. Jenis barang yang dibiayai pun terus merangkak. Jika sebelumnya hanya terfokus pada pembiayaan transportasi, kini berkembang pada keperluan kantor, manufaktur, konstruksi dan pertanian. Hal ini mengindikasikan multi finance semakin dikenal pelaku usaha nasional.[10]





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara umum, leasing dapat dikatakan sebagai perjanjian antara lessor (perusahaan) dengan lesse (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Jenis-jenis pembiayaan leasing itu terdiri dari operating lease dan financial lease.
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah pembiayaan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil.
Usaha leasing syariah dilakukan berdasarkan akad ijarah dan akad a-ijarah al-muntahiyah bi al-Tamlik.
Hingga saat ini leasing di Indonesia telah ikut berkiprah dalam pembiayaan perusahaan. Jenis barang yang dibiayai pun terus merangkak. Jika sebelumnya hanya terfokus pada pembiayaan transportasi, kini berkembang pada keperluan kantor, manufaktur, konstruksi dan pertanian. Hal ini mengindikasikan multi finance semakin dikenal pelaku usaha nasional.



DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya, (Jakarta:Rajawali Press,2014)
Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta:Ekonisia,2002)
Veithzal Rivai, dkk, Bank dan Vinacial Institution Management, (Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada, 2007)
Wijaya,Faried, Perkreditan, Bank, Lembaga-lembaga Keuangan, (Yogyakarta:BPFE,1991)
file:///C:/Users/USER/Downloads/231-655-1-PB(1).pdf, (28Oktober2017:19.00)



[1] Veithzal Rivai, dkk, Bank dan Vinacial Institution Management, (Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada, 2007), hlm.1209
[2] Wijaya,Faried, Perkreditan, Bank, Lembaga-lembaga Keuangan, (Yogyakarta:BPFE,1991).hlm.179
[3] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,  (Jakarta;Kencana,2010), Cetakan kedua, hlm 394.
[4] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya, (Jakarta:Rajawali Press,2014),hlm.240
[5] Veithzal Rivai, dkk, Op.cit, hlm.1220
[6] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta:Ekonisia,2002),hlm.118-119
[7] Veithzal Rivai, dkk, Op.cit, hlm.1223-1228
[8] Veithzal Rivai, dkk, Op.cit, hlm.1215
[9] file:///C:/Users/USER/Downloads/231-655-1-PB(1).pdf, (28Oktober2017:19.00)
[10] Epistemé, Vol. 8, No. 1, Juni 2013, hlm.182, (file:///C:/Users/USER/Downloads/43-79-1-SM.pdf, 28Oktober2017:19.00)

Senin, 23 Oktober 2017

Makalah Modal Ventura



MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG
MODAL VENTURA
O
L
E
H
HIZRA ISFIO RITA
( 1630401083 )
http://hizraiainbatusangkar.blogspot.co.id/
DOSEN PEMBIMBING :
1.      Dr. H. Syukri Iska, M. Ag.
2.      Ifelda Nengsih, SEI., MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH 3B
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perusahaan modal ventura (PMV) keberadaan bisnisnya termasuk bisnis yang belum diatur dalam Undang-Undang meskipun bisnis ini di Indonesia telah ada sejak tahun 1973. Keberadaan usaha modal ventura secara yuridis mulai dikenal sejak dikeluarkannya Kepres 61/1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Menteri Keuangan  No. 1251/KMK.013/1998 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan. Namun, embrio pembiayaan modal ventura lahir sejak didirikan PT Bahana Pembina Usaha Indonesia berdasarkan PP No. 18 tahun 1973 pada tahun 1973, sahamnya dimiliki oleh pemerintah (Departemen Keuangan dan Bank Indonesia).
Secara teoritis modal ventura mempunyai potensi yang besar untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan bisnis. Perusahaan kecil yang mempunyai prospek bagus, tetapi tidak mempunyai modal dan tidak memiliki akses ke perbankan, dapat berkembang dengan memperoleh dukungan modal dari modal ventura. Inovasi baru dalam berbagai bidang teknologi dapat lebih mudah terlaksana jika mendapat dukungan dari ventura capital.
Dalam makalah ini penulis akan menjelaskan mengenai prosedur pendirian serta mekanisme kerja modal ventura tersebut. Apa kegiatannya, bagaimana proses pembiayaannya, dari mana sumber dananya, semua akan penulis jabarkan didalam makalah ini.
B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan pengertian Modal Ventura?
2.      Bagaimana prosedur pendirian modal ventura : sumber dana, jenis pembiayaan, cara pembiayaan modal ventura?
3.      Bagaimana mekanisme operasional dana modal ventura dari tinjauan syariahnya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Modal Ventura
Istilah modal ventura merupakan terjemahan dari terminologi bahasa Inggris, yaitu Venture Capital. Venture sendiri berarti usaha mengandung risiko, sehingga modal ventura banyak yang mengartikan sebagai penanaman modal yang mengandung risiko pada suatu usaha atau perusahaan atau dapat pula diartikan sebagai usaha yang mengandung risiko dengan tujuan memperoleh pendapatan berupa bunga atau deviden.[1]
Pengertian Modal Ventura (Venture Capital Company) menurut pasal 1 ayat  (3) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau  penyertaan modal  ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Definisi yang sama diulang kembali pada Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan modal ventura.[2]
Pengertian modal ventura menurut beberapa para ahli, sebagai berikut:
1.      Tony Lorenz (Combridge, 1985)
Modal ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang  mengandung risiko dimana penyedia modal (venture capitalist) mengharapkan capital gain.
2.      Clinton Richardson (Antario, 1987)
Modal ventura adalah dana yang diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang memiliki risiko tinggi.
3.      Robert White (Nasdic Institute, 1990)
Modal ventura adalah bisnis pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru di bidang teknologi dan atau nonteknologi.
4.      Arief (1994)
Modal ventura adalah suatu bentuk penyertaan modal atau sejenisnya ke dalam suatu PPU yang ingin mengembangkan usahanya dengan melakukan ekspansi, namun tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh pembiayaan, baik dari bank maupun dari pasar modal.
5.      Soemitro Djojohadikusumo (1994)
Modal ventura pada dasarnya adalah suatu usaha di bidang pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu PPU.
Bila menyimak surat Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988, perusahaan modal ventura didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
Dengan demikian, pengertian modal ventura dapat disimpulkan sebagai pembiayaan yang memiliki risiko ringgi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pemberian fasilitas kredit, sedangkan modal ventura memberikan pembiayaan dalam bentuk penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayai.[3]
B.     Prosedur Pendirian Modal Ventura
1.      SUMBER DANA
a.       Investor Perorangan
Praktiknya relatif cukup sulit karena modal ventura memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi dibandingkan dengan jenis investasi lainnya. Investor perorangan lebih menyukai dan cenderung berinvestasi pada usaha yang telah berjalan dengan baik dan bersifat jangka pendek. Investor individu perlu memiliki kesabaran ekstra dan bersedia menanggung risiko tinggi dalam suatu usaha karena dalam usaha modal ventura sulit diharapkan dapat memberi hasil yang besar atas investasi yang ditanamkan dalam kurun waktu singkat.
b.      Saham
Modal ventura di Indonesia masuk ke dalam suatu entitas usaha melalui instrumen pembiayaan saham dengan harapan memperoleh keuntungan dari dividen, benefit lain atas kepemilikan entitas tersebut, dan capital gain pada saat melakukan exit untuk sebagian atau seluruh kepemilikan melalui mekanisme Initial Public Offering yang dilanjutkan dengan pasar sekunder dan Private Selling ke investor potensial lainnya. Penetapan harga saham pada saat modal ventura Indonesia masuk ke dalam suatu entitas usaha tentunya lebih banyak menggunakan nilai nominal (par value) saham mengingat entitas tersebut belum mempunyai harga pasar yang jelas untuk saham yang dikeluarkannya.
c.       Obligasi Konversi
Dalam upaya untuk memberikan waktu yang lebih banyak sebelum benar-benar memiliki suatu entitas dan untuk berjaga-jaga agar pembiayaan masih mempunyai alternatif mekanisme exit melalui pelunasan pinjaman, modal ventura Indonesia masuk ke dalam suatu entitas usaha melalui instrumen pembiayaan obligasi konversi. Berikut adalah rumus-rumus yang digunakan secara umum untuk penyesuaian ini, yaitu :


Text Box: HS =  Sa1 ÷ Sa1 + Sb × Hka penyesuaian untuk saham bonus
HS = Sa ÷ Sp × Hka penyesuaian untuk pemecahan saham
HS =  (Sa2 + Bp ÷ HK) × (Sp2 + Sp1) × Hka penyesuaian 
untuk pengeluaran saham terbatas
 





Ket:
·         HS = Harga saham konversi disesuaikan
·         Hk = Harga konversi
·         Sa = Jumlah saham sebelum pemecahan
·         Sp = Jumlah saham setelah pemecahan
·         Sa1 = Jumlah saham sebelum pembagian saham bonus
·         Sb = Jumlah saham bonus
·         Sa2 = Jumlah saham sebelum penawaran terbatas
·         Bp = Besarnya nilai penempatan
·         Sp1 = Jumlah saham penawaran terbatas
Harga pelunasan biasanya mengacu pada nilai awal pembiayaan yang dikaitkan dengan suatu faktor bunga berbunga dengan acuan suatu tingkat pengembalian periodik yang diharapkan (Periode Expected Rate of Return), dengan perhitungan sebagai berikut :
Hp = NA × (1 + ERR) P
Ket :
·         Hp = Harga Pelunasan
·         NA = Nilai Awal
·         ERR = Tingkat pengembalian periodik
·         P = Periode
d.      Bagi Hasil
Instrumen pembiayaan bagi hasil murni sesungguhnya sangat dekat dengan pembiayaan syariah. Namun, banyak kenyataan yang terjadi di modal ventura Indonesia adalah penerapan pada bagi hasil tetap ataupun bagi hasil minimum dari outstanding pembiayaan yang mengadopsi pola perbankan konvensional dengan flat rate ataupun effective rate-nya.
e.       Investor Institusi
Bagi perusahaan besar, terutama di negara industri maju, dikelola oleh divisi khusus yang mengelola bisnis modal ventura. Divisi khusus ini menampung dan mengevaluasi ide-ide terutama dalam bidang teknologi yang dapat dikembangkan menjadi suatu produk teknologi baru yang dapat dipasarkan. Keikutsertaan investor institusi ini merupakan salah satu sumber modal ventura yang dapat diandalkan.
f.       Perusahan Asuransi dan Dana Pensiun
Lembaga keuangan ini memiliki potensi sebagai investor andal dalam usaha modal ventura yang didukung dengan memiliki sumber dana jangka panjang.
g.      Perbankan
Sumber modal dari bank perlu dipertimbangkan karena kenyataannya dalam praktik, bank akhir-akhir ini lebih cenderung menghimpun dana yang berjangka pendek, sedangkan untuk modal ventura diperlukan modal jangka panjang. Dana yang bersumber dari bank digunakan untuk membiayai kebutuhan pembiayaan dengan pola bagi hasil yang berjangka pendek.
h.      Pemerintah Daerah
Sumber modal ini perlu dipertimbangkan oleh daerah yang disisihkan dari APBD (khususnya dari pendapatan asli daerah) sehingga dapat memacu pembangunan di daerah. Disini pemerintah dapat berfungsi sebagai PMV.
i.        Lembaga Keuangan Internasional
Sumber modal dari lembaga keuangan internasional dapat menjadi sumber modal untuk pembiayaan pengembangan proyek-proyek tertentu yang berjangka panjang. Jenis dana ini dapat diperoleh melalui two step loan dari pemerintah.[4]
2.      JENIS PEMBIAYAAN MODAL VENTURA
a.       Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung. Perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha.
b.      Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
c.       Mendirikan perusahaan baru, dalam hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan perusahaan pasangan usaha mendirikan usaha yang baru sama sekali.
d.      Bagi hasil merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun, tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT apabila kedua pihak saling menginginkannya.
e.       Pinjaman dengan tingkat bunga yang relative rendah.
f.       Pinjaman yang tidak perlu dibayar bila perusahaan belum mampu menutupi semua biaya operasinya.
g.      Pinjaman yang apabila terjadi likuiditas, maka pengembaliannya berada pada priorits setelah obligasi dan pinjaman lainnya.[5]
3.      CARA PEMBIAYAAN MODAL VENTURA
a.       Pembiayaan langsung
Pola pembiayaan ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mendirikan perusahaan baru dengan pemegang saham PMV dan penemu/penggagas ide atau PMV ikut menjadi pemegang saham PPU yang sudah ada dengan mengambil porsi modal yang masih dalam portepel. Komposisi jumlah modal yang disetor oleh masing-masing pihak biasanya sudah ditentukan sejak awal kontrak modal ventura dilakukan, dapat saja PMV sebagai mayoritas ataupun sebaliknya.
b.      Pembiayaan langsung dengan Franchise
Pola ini hampir sama dengan pola pembiayaan langsung, yang membedakan hanya dalam hal pengawasan yang dilakukan oleh PMV ataupun jasa profesional dapat dialihkan kepada franchisor. PMV lebih berfungsi sebagai penyedia dana/modal kepada PPU.
c.       Inti-Plasma
Perusahaan inti membina beberapa perusahaan plasma dalam suatu wadah usaha. Pola inti-plasma sangat cocok dengan usaha yang bergerak di bidang perkebunan (kelapa sawit, cokelat, pala); kehutanan (rotan, tengkawang), peternakan (penggemukan sapi dan hewan lainnya), pertanian, pertambangan kecil rakyat, jasa angkutan, ataupun warung sembako.
d.      Pola payung
Merupakan bentuk pembiayaan yang diberikan kepada suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Masing-masing pemilik mempunyai usaha yang saling menunjang satu sama lainnya sehingga nilai lebih yang didapat menjadi lebih baik.
Perusahaan berfungsi sebagai trading house bagi perusahaan para pemiliknya dan biasanya dikelola oleh tenaga profesional yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan pemilik perusahaan sehingga independensi dapat terjaga dengan baik.
e.       Kemitraan
Melibatkan perusahaan besar yang akan membeli produk barang dan jasa yang dihasilkan dari perusahaan mitra binaan. Pola ini didahuhlui dengan kerja sama antar perusahaan besar dengan PMV, selanjutnya PMV melakukan pembiayaan kepada PPU ataupun sebaliknya. Tujuannya adalah untuk membantu dan membina secara bersama-sama demi kemajuan pemasok/supplier dan memberikan nilai tambah bagi pengusaha besar. Bagi pemasok jalinan kerja sama ini akan menjamin pemasaran barang, kualitas produk, dan melalui jasa yang dihasilkannya terjadi hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.[6]
C.    Mekanisme Operasional dana Modal Ventura dari tinjauan Syariahnya
Dalam modal ventura setidaknya terdapat  tiga pihak berikut yang terlibat secara langsung:
a.       Pemilik modal, sebagai pihak yang menginginkan keuntungan tinggi dari modal yang ditanamkannya. Modal dari berbagai sumber atau investor dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu atau disebut dengan capital funds.
b.      Profesional, sebagai pihak yang menyertakan keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan manajemen atau management ventura capital fund company.
c.       Perusahaan, sebagai pihak yang dimaksud adalah perusahaan yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. Perusahaan yang dibiayai disebut investee company atau PPU.
Mekanisme pembiayaan modal ventura yang diterapkan di setiap negara lazimnya terdiri dari dua jenis berikut:
a.       Modal ventura yang langsung dikelola oleh Manajemen PMV yang membentuk/mendirikan perusahaan tersebut atau single tier approach.



b.      Modal ventura yang pengelolaannya diserahkan pada Perusahaan Manajemen Investasi yang profesional atau model two tier approach.[7]



 

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Modal ventura adalah sebagai pembiayaan yang memiliki risiko ringgi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pemberian fasilitas kredit, sedangkan modal ventura memberikan pembiayaan dalam bentuk penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayai.
Sumber dana modal ventura dapat diperoleh dari investor perorangan, saham, obligasi konversi, bagi hasil, investor institusi, perusahaan asuransi dan dana pensiun, perbankan, pemerintah daerah, serta lembaga keuangan internasional. Untuk pembiayaan modal ventura ini dapat dilakukan melalui pembiayaan langsung, pembiayaan langsung melalui franchise, inti-plasma, pola payung, dan kemitraan.
Mekanisme kerja dari modal ventura ini ada dua jenis, yaitu single tier approach dan model two tier approach.


DAFTAR PUSTAKA
Huda,Nurul,dkk, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis, (Jakarta:Kencana,2010)
Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta:Ekonasia,2002)
Subagio,dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi 2, (Yogyakarta:Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN,2002)
Veithzal Rivai, dkk, Bank dan Vinacial Institution Management, (Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada, 2007)


[1] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta:Ekonasia,2002).hlm.127
[2] Huda,Nurul,dkk, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis, (Jakarta:Kencana,2010).hlm.372
[3] Veithzal Rivai, dkk, Bank dan Vinacial Institution Management, (Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada, 2007), hlm.1141-1142
[4] Veithzal Rivai, dkk, Op.cit.hlm.1149-1150
[5] Subagio,dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi 2, (Yogyakarta:Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN,2002).hlm.236-237
[6] Veithzal Rivai, dkk, Op.cit.hlm.1161-1163
[7] Ibid,...hlm.1142-1143

MAKALAH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK TENTANG OTORITAS JASA K...