
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
SYARIAH NON BANK
TENTANG
KOPERASI (SYARIAH DAN
KONVENSIONAL)
O
L
E
H
HIZRA ISFIO RITA
( 1630401083 )
DOSEN PEMBIMBING :
1. Dr.
H. Syukri Iska, M. Ag.
2. Ifelda
Nengsih, SEI., MA.
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH 3B
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
BATUSANGKAR
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Koperasi
syari’ah merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di
Indonesia. Pelopor pengembangan koperasi di Indonesia adalah Bung Hatta, dan
sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia.
Dengan
perjalannya koperasi yang sebenarnya sangat sesuai dengan jiwa
bangsa Indonesia justru perkembangannya yang tidak mengembirakan. Koperasi yang
dianggap sebagai anak kandung dan tulang punggung ekonomi kerakyatan justru
hidupnya timbul tenggelam, sekalipun pemeritah telah berjuang keras
untuk menghidupkan dan memberdayakan koperasi ditengah-tengah
masyarakat.
Untuk
mendapatkan karunia Allah SWT, banyak cara yang dilakukan oleh orang. Sebab
selagi masih hidup banyaknya tuntutan hidup yang harus dipenuhi. Ada orang yang
berusaha secara individual ada pula yang berusaha secara bersama-sama
(kolektif). Salah satu usaha yang berkembang dalam masyarakat di Indonesia
adalah koperasi.
Hadirnya
koperasi syariah sebagai organisasi yang relatif baru menimbulkan tantangan
besar. Para pakar syari’ah harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan
standar koperasi syariah yang berbeda dengan koperasi konvensional.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Koperasi Syariah dan Konvensional?
2. Bagaimana
Prosedur Pendirian Koperasi Syariah dan Konvensional?
3. Apa
saja Jenis-Jenis Koperasi?
4. Bagaimana
Manajemen Operasional Koperasi Syariah dan Konvensional?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Koperasi
Koperasi
berasal dari kata cooperation (Bahasa
Inggris) yang berarti kerja sama. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud
dengan koperasi adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota
peserta yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga
yang relative rendah dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup bersama.[1]
Menurut
Dr. Fay (1908), definisi koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Bapak
Margono Djojohadikoesoemo dalam bukunya yang berjudul “10 Tahun Koperasi” 1941, mengatakan bahwa: “Koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya
sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.”
Kata-kata
yang tersurat dalam definisi tersebut dapat diterangkan sebagai berikut :
1. Adanya
unsur kesukarelaan dalam berkoperasi;
2. Dengan
bekerja sama itu, manusia akan lebih mudah mencapai apa yang diinginkan;
3. Pendirian
dari suatu koperasi mempunyai pertimbangan-pertimbangan ekonomis.
Prof.
R.S. Soeriaatmadja, dalam kuliahnya pada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
memberikan definisi bahwa Koperasi ialah suatu perkumpulan dari orang-orang
yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang
haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi
kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.[2]
Prof.
Marvin, A. Schaars, selaku seorang guru besar dari University of Wisconsin,
Madison USA, yang memberikan definisi bahwa koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dan dikendalikan oleh anggota yang sekaligus juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba
atau atas dasar biaya.
Disamping
itu, definisi koperasi di Indonesia sendiri juga mengalami perkembangan atau
perubahan dari suatu Undang-Undang Koperasi ke Undang-Undang Koperasi
berikutnya. UU Koperasi No. 14 Tahun 1965, Bab III Pasal 3 mengatakan koperasi
adalah organisasi ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat
persemaian insan masyarakat serta wahana menuju Sosialisme Indonesia berdasarkan
Pancasila.[3]
Menurut
UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, mendefinisikan bahwa koperasi merupakan
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur berikut :
1. Koperasi
adalah badan usaha (Business Enterprise);
2. Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan hokum;
3. Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi;
4. Koperasi
Indonesia adalah Gerakan Ekonomi Rakyat;
5. Koperasi
Indonesia berasaskan kekeluargaan.[4]
Koperasi
syariah adalah suatu organisasi yang beranggotakan orang perorangan
atau badan Hukum yang bekerja sama dengan kesadaran dan berdasarkn syariat
islam yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar suka
rela dan berasaskan kekeluargaan.[5]
B.
Prosedur
Pendirian Koperasi
Secara
umum, para pelopor atau calon pengelola koperasi adalah orang-orang yang
memiliki kreteria sebagai berikut :
1. Mempunyai
minat besar, jiwa kemasyarakatan, serta cita-cita tinggi untuk bekerja bagi
kepentingan orang banyak.
2. Menyadari
peranan koperasi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi dan mempertinggi taraf
hidup rakyat.
3. Memiliki
keberanian, sikap pantang menyerah, dan keyakinan bahwa koperasi mampu
dijadikan alat untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
4. Memiliki
integritas kepribadian tinggi.
Berikut
adalah fase-fase pendirian koperasi :
1. Fase
Pembentukan/Pendirian
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang biasanya telah tertuang dalam Undang-Undang
Koperasi, antara lain sebagai berikut:
a. Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
b. Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai tujuan yang sama.
c. Harus
memenuhi syarat jumlah minimum anggota, seperti yang telah ditentukan oleh
pemerintah.
d. Harus
dibuat dengan konsep anggaran koperasi.
Jika
persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka orang-orang yang memprakarsai
pembentukan koperasi tersebut mengundang untuk rapat pertama, sebagai rapat
pendirian koperasi.
Konsep
anggaran dasar koperasi seharusnya telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh
panitia pendiri, yang nantinya akan dibahas dan disahkan dalam rapat pendirian.
Dalam rapat tersebut, selain disahkan anggaran dasar koperasi juga dibentuk pengurus
dan pengawas. Selanjutnya pengurus koperasi mempunyai kewajiban mengajukan
permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang secara tertulis disertai
Akta Pendirian koperasi dan Berita Acara Rapat Pendirian.
2. Fase
Pengesahan
Atas
dasar permohonan pengesahan yang disampaikan oleh pengurus koperasi yang juga
merupakan pendiri secara tertulis tersebut, maka dalam jangka waktu paling lama
3 bulan sejak diterimanya permohonan tersebut, pejabat yang bersangkutan harus
memberikan keputusan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak.
Jika
permohonan tersebut ditolak, maka alasan-alasan penolakan tersebut diberitahukan
secara tertulis kepada para pendiri dalam jangka waktu paling lama 3 bulan
sejak diterimanya permohonan tersebut. Dalam hal terjadinya penolakan tersebut,
para pendiri atau pengurus dapat mengajukan permohonan ulang paling lama satu
bulan sejak diterimanya penolakan tersebut. Untuk keputusan atas pengulangan
tersebut akan diberikan dalam jangka waktu paling lama satu bulan.
Namun
jika permohonan pengesahan tersebut diterima, maka sejak itu koperasi berstatus
sebagai badan hokum. Pengesahannya ditandai dengan diumumkannya akta pendirian
koperasi tersebut, yang didalamnya termuat pula anggaran dasarnya ke dalam
Berita Negara Republik Indonesia.[6]
C.
Jenis-Jenis
Koperasi
Peraturan
Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (Pasal 2),
mengatakan sebagai berikut :
1. Pada
dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang
didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
2. Dalam
peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan atau
tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi.[7]
Jika
ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka penjenisan koperasi dapat
diuraikan sebagai berikut :
1. Berdasarkan
pendekatan menurut lapangan usaha dan tempat tinggal para anggotanya, maka
dikenal beberapa jenis koperasi sebagai berikut:
a. Koperasi
desa
Koperasi
Desa yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang
mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan
aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Sebaiknya dalam satu daerah kerja
tingkat desa hanya ada satu Koperasi Desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan
usaha bersifat single purpose, tetapi
juga kegiatan usaha yang bersifat multi
purpose (serba usaha) untuk mencukupi segala kebutuhan para anggotanya
dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a) Usaha
pembelian alat-alat pertanian
b) Usaha
pembelian dan penyaluran pupuk
c) Usaha
pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.[8]
b. Koperasi
Unit Desa (KUD)
c. Koperasi
Konsumsi
Merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai
kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Biasanya koperasi jenis ini
menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan
masyarakat sekitar.
d. Koperasi
Pertanian (Koperta)
Yaitu
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, buruh
tani, dan orang-orang yang berkepentingan serta bermata pencarian yang
berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
e. Koperasi
Peternakan
Merupakan
koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan dan buruh
peternakan yang berkepentingan dan mata pencahariannya langsung berhubungan
dengan soal-soal peternakan.
f. Koperasi
Perikanan
Yakni
koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan,
pemilik kolam ikan pemilik alat perikanan, nelayan, dan sebagainya yang
berhubungan dengan bidang perikanan.
g. Koperasi
Kerajinan atau Koperasi Industri
Yaitu
koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industry dan
buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan
kerajinan atau industry.
h. Koperasi
Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit
Yakni
koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan
langsung dalam masalah perkreditan.
2. Berdasarkan
pendekatan menurut golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi
berikut :
a. Koperasi
Pegawai Negeri (KPN)
b. Koperasi
Angkatan Darat (KOPAD)
c. Koperasi
Angkatan Laut (KOPAL)
d. Koperasi
Angkatan Udara (KOPAU)
e. Koperasi
Angkatan Kepolisian (KOPAK)
f. Koperasi
Pensiunan Angkatan Darat
g. Koperasi
Pensiunan Pegawai Negeri
h. Koperasi
Karyawan.
3. Berdasarkan
pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, terdiri dari
:
a. Koperasi
Batik
b. Bank
Koperasi
c. Koperasi
Asuransi
4. Ditinjau
dari segi usahanya, koperasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
a. Koperasi
yang berusaha tunggal (Singel Purpose),
yaitu koperasi yang hanya menjalankan satu bidang usaha, seperti koperasi yang
hanya berusaha di bidang konsumsi, bidang kredit, atau bidang produksi.
b. Koperasi
serba usaha (Multi Purpose), yaitu
koperasi yang berusaha dalam berbagai bidang, seperti koperasi yang melakukan
pembelian dan penjualan.
5. Dari
segi tujuannya , koperasi dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
a. Koperasi
produksi, yaitu koperasi yang mengurus pembuatan barang-barang yang
bahan-bahannya dihasilkan oleh anggota koperasi.
b. Koperasi
konsumsi, yaitu koperasi yang mengurus pembelian barang-barang guna memenuhi
kebutuhan anggotanya.
c. Koperasi
kredit, yaitu koperasi yang memberikan pertolongan kepada anggota-anggotanya
yang membutuhkan modal.[9]
D.
Manajemen
Operasional Koperasi Syariah dan Konvensional
1. Kelembagaan
Koperasi
Di
dalam UU No. 25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi
diatur dalam pasal 21 beserta penjelasannya, yang terdiri dari :
a. Rapat
Anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam struktur kehidupan
koperasi dan merupakan perwujudan kehendak dari para anggota koperasi untuk membicarakan
segala sesuatu yang menyangkut dengan kehidupan serta pelaksanaan koperasi.[10]
Menurut
ketentuan Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992, rapat anggota koperasi menetapkan
hal-hal sebagai berikut :
a) Anggaran
dasar
b) Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c) Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawasan
d) Rencana
kerja, rencana pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan
e) Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f) Pembagian
sisa hasil usaha (SHU)
g) Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Di
dalam praktik, pejabat-pejabat pemerintah terutama yang ada kaitannya secara
langsung dengan pembinaan koperasi, biasanya turut diundang dalam rapat anggota
dan diberi kesempatan berbicara untuk memberikan bimbingan. Keputusan yang
dihasilkan dalam rapat anggota tersebut bersifat mengikat seluruh anggota
koperasi.
b. Pengurus
Koperasi
Pengurus
merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat di bawah kekuasaan Rapat Anggota.
Pengurus koperasi dipilih dari, dan oleh anggota dalam rapat anggota, untuk
masa jabatannya 5 tahun dengan kemungkinan dapat dipilih kembali.
Mengenai
tugas dan wewenang pengurus sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU No. 25 Tahun
1992, sebagai berikut :
a) Mengelola
koperasi dan usaha koperasi
b) Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi
c) Menyelenggarakan
rapat anggota
d) Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
e) Memilihara
daftar buku anggota dan pengurus
f) Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
c. Pengawas
Koperasi
Tugas
pengawas secara umum adalah mengawasi jalannya kegiatan koperasi yang
dilaksanakan oleh pengurus, dan hasil pengawasannya tersebut kemudian
dilaporkan pada rapat anggota secara
tertulis. Mengenai tugas dan kewenangan pengawas ditetapkan dalam UU No. 25
Tahun 1992 Pasal 39, antara lain:
a) Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b) Membuat
laporan tertullis tentang hasil pengawasan yang dilakukan
c) Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
d) Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
e) Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga[11]
2. Prosedur
Keanggotaan Koperasi
Menurut
ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa anggota
koperasi Indonesia merupakan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.
Beberapa ketentuan mengenai anggota koperasi, sebagai berikut :
a. Keanggotaan
koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas dari para calon
anggota tanpa adanya paksaan apapun dan oleh siapapun.
b. Setiap
orang yang merasa mempunyai kesadaran berkoperasi, boleh ikut serta menjadi
anggota koperasi.
c. Dalam
pasal 19 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi
didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
d. Dalam
ketentuan pasal 19 ayat (2) UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa keanggotaan
koperasi diperoleh maupun diakhiri setelah syarat seperti diatur dalam anggaran
dasar dipenuhi.
e. Dalam
ketentuan pasal 18 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa yang dapat
menjadi anggota koperasi adalah setiap warga Negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hokum atau koperasi yang memenuhi persyaratan seperti yang
ditetapkan dalam anggaran dasar.[12]
3. Produk
Koperasi
a. Koperasi
Simpan Pinjam
Yakni
koperasi yang melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman sejumlah uang untuk
keperluan para anggotanya. Koperasi jenis ini sering disebut dengan koperasi
kredit yang khusus menyediakan dana bagi anggota yang memerlukan dana yang
relative kecil. Keuntungan dari koperasi ini dapat diperoleh dari :
a) Biaya
bunga yang dibebankan kepada peminjam
b) Biaya
administrasi setiap kali transaksi
c) Hasil
investasi di luar kegiatan koperasi.[13]
b. Koperasi
Syariah
Pada
prinsipnya, usaha yang dilakukan koperasi syariah hamper sama dengan koperasi
lainnya. Usahanya dapat dikategorikan pada dua bagian utama, yakni sebagai
berikut :
1) Usaha
Penghimpunan Dana
a. Modal,
dapat berupa:
a) Simpanan
pokok, yaitu simpanan yang dibayarkan satu kali ketika mendaftar sebagai
anggota.
b) Simpanan
wajib, yaitu simpanan yang dibayarkan oleh semua anggota secara teratur,
biasanya dalam jangka waktu per bulan.
c) Simpanan
yang berupa tabungan pembiayaan, simpanan berjangka mudharabah, dan tabungan
koperasi mudharabah.
2) Usaha
Penyaluran Dana
Menurut
A.Djazuli (2002:158) jenis-jenis pembiayaan di koperasi syariah terdiri dari
beberapa macam bergantung pada dasar yang digunakan. Berdasarkan tujuan
penggunaannya, pembiayaan terdiri dari :
a. Pembiayaan
investasi, yaitu pembiayaan untuk pengadaan sarana atau alat produksi;
b. Pembiayaan
modal kerja, yaitu pembiayaan untuk pengadaan bahan baku atau barang yang
diperdagangkan.
Berdasarkan
sector usaha yang dibiayai, jenis pembiayaan terdiri dari :
a. Perdagangan,
seperti took kelontong, warung nasi, pedagang keliling, pedagang pasar dan
sejenisnya.
b. Industry,
seperti pembuatan kerupuk, tahu, tempe, batu bata, kerajinan, konveksi, sepatu
dan jenis lainnya.
c. Pertanian,
seperti tanaman sayur, palawija dan sebagainya.
d. Peternakan,
seperti peternakan ayam, itik, sapi, dan sejenisnya.
e. Jasa,
seperti foto copy, cuci cetak foto, sablon, penjahit, dan lain-lain.
Sedangkan
pembiayaan berdasarkan jangka waktu terdiri atas :
a. Jangka
pendek, yaitu yang kurang dari satu tahun.
b. Jangka
menengah, yaitu jangka waktu selama satu tahun.
c. Jangka
waktu panjang, yaitu yang lebih dari satu tahun.[14]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penjelasan
diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa koperasi itu merupakan suatu lembaga,
organisasi atau perkumpulan sekelompok orang yang bekerja sama dalam membangun
kesejahteraan kehidupan dengan meningkatkan kegiatan ekonomi, yang mana setiap
individu yang tergabung dalam organisasi
tersebut mempunyai visi, misi serta tujuan yang sama yakni dalam rangka meningkatkan
kebutuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat luas.
Orang-orang yang
tergabung dalam anggota koperasi tersebut bergabung secara sukarela atas
kesadaran adanya kebutuhan bersama, tanpa paksaan dan ancaman dari pihak
manapun.
Dalam mendirikan
koperasi tersebut melalui dua fase, yaitu fase pembentukan pendirian dan fase
pengesahan pendirian koperasi tersebut. Dalam operasionalnya terdapat
kelembagaan yang meliputi keanggotaan, kepengurusan serta pengawasan. Untuk
sumber dana permodalannya sendiri bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib
serta simpanan sukarela yang diberikan oleh setiap anggotanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Bahith,Abdul, Islam dan Manajemen
Koperasi, (Yogyakarta: UIN Malang Press, 2008).
Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia, (Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada,2000).
Hendrojogi, Koperasi:Asas-Asas, Teori dan Praktik, (Jakarta:Rajawali
Pers.2010).
Iska,Syukri dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah,
(Batusangkar:STAIN Batusangkar,2005).
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:PT. RajaGrafindo
Persada,2001).
Sitio,Arifin dan Tamba,Halomoan, Koperasi: Teori dan Praktik, (Jakarta:Erlangga.2001).
[1]
Iska,Syukri dan Rizal, Lembaga Keuangan
Syariah, (Batusangkar:STAIN Batusangkar,2005). Hlm.73
[2]
Hendrojogi, Koperasi:Asas-Asas, Teori dan
Praktik, (Jakarta:Rajawali Pers.2010). hlm.20-21
[3]
Ibid,… hlm.25
[4]
Sitio,Arifin dan Tamba,Halomoan, Koperasi:
Teori dan Praktik, (Jakarta:Erlangga.2001). hlm.18
[5]
Bahith,Abdul, Islam dan Manajemen Koperasi, (Yogyakarta: UIN Malang
Press, 2008), hlm 8
[6]
Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia,
(Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada,2000). hlm.66-68
[7]
Hendrojogi, Koperasi:Asas-Asas, Teori dan
Praktik……. hlm.62
[8]
Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia,…...
hlm.63-65
[9]
Iska,Syukri dan Rizal, Lembaga Keuangan
Syariah……….. hlm.75
[10]
Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia,……
hlm.81
[11]
Ibid,. hlm.90-91
[12]
Ibid,. hlm.74-76
[13]
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya, (Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada,2001). hlm.256-257
[14]
Iska,Syukri dan Rizal, Lembaga Keuangan
Syaria,…… hlm.80-81
Tidak ada komentar:
Posting Komentar