Minggu, 01 Oktober 2017

MAKALAH KOPERASI (SYARIAH DAN KONVENSIONAL)




MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

TENTANG
KOPERASI (SYARIAH DAN KONVENSIONAL)

O
L
E
H

HIZRA ISFIO RITA
( 1630401083 )

DOSEN PEMBIMBING :
1.      Dr. H. Syukri Iska, M. Ag.
2.      Ifelda Nengsih, SEI., MA.




JURUSAN PERBANKAN SYARIAH 3B
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Koperasi syari’ah merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan koperasi di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia.
Dengan perjalannya  koperasi yang sebenarnya sangat sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia justru perkembangannya yang tidak mengembirakan. Koperasi yang dianggap sebagai anak kandung dan tulang punggung ekonomi kerakyatan justru hidupnya timbul tenggelam, sekalipun  pemeritah telah berjuang keras untuk menghidupkan dan memberdayakan  koperasi ditengah-tengah masyarakat.
Untuk mendapatkan karunia Allah SWT, banyak cara yang dilakukan oleh orang. Sebab selagi masih hidup banyaknya tuntutan hidup yang harus dipenuhi. Ada orang yang berusaha secara individual ada pula yang berusaha secara bersama-sama (kolektif). Salah satu usaha yang berkembang dalam masyarakat di Indonesia adalah koperasi.
Hadirnya koperasi syariah sebagai organisasi yang relatif baru menimbulkan tantangan besar. Para pakar syari’ah harus mencari dasar  bagi penerapan dan pengembangan standar koperasi syariah yang berbeda dengan koperasi konvensional.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Koperasi Syariah dan Konvensional?
2.      Bagaimana Prosedur Pendirian Koperasi Syariah dan Konvensional?
3.      Apa saja Jenis-Jenis Koperasi?
4.      Bagaimana Manajemen Operasional Koperasi Syariah dan Konvensional?





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation (Bahasa Inggris) yang berarti kerja sama. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota peserta yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga yang relative rendah dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup bersama.[1]
Menurut Dr. Fay (1908), definisi koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Bapak Margono Djojohadikoesoemo dalam bukunya yang berjudul “10 Tahun Koperasi” 1941, mengatakan bahwa: “Koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.”
Kata-kata yang tersurat dalam definisi tersebut dapat diterangkan sebagai berikut :
1.      Adanya unsur kesukarelaan dalam berkoperasi;
2.      Dengan bekerja sama itu, manusia akan lebih mudah mencapai apa yang diinginkan;
3.      Pendirian dari suatu koperasi mempunyai pertimbangan-pertimbangan ekonomis.
Prof. R.S. Soeriaatmadja, dalam kuliahnya pada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia memberikan definisi bahwa Koperasi ialah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.[2]
Prof. Marvin, A. Schaars, selaku seorang guru besar dari University of Wisconsin, Madison USA, yang memberikan definisi bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dan dikendalikan oleh anggota yang sekaligus juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya.
Disamping itu, definisi koperasi di Indonesia sendiri juga mengalami perkembangan atau perubahan dari suatu Undang-Undang Koperasi ke Undang-Undang Koperasi berikutnya. UU Koperasi No. 14 Tahun 1965, Bab III Pasal 3 mengatakan koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.[3]
Menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, mendefinisikan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur berikut :
1.      Koperasi adalah badan usaha (Business Enterprise);
2.      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan hokum;
3.      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi;
4.      Koperasi Indonesia adalah Gerakan Ekonomi Rakyat;
5.      Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan.[4]
Koperasi syariah adalah suatu organisasi yang beranggotakan orang  perorangan atau badan Hukum yang bekerja sama dengan kesadaran dan berdasarkn syariat islam yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar suka rela dan berasaskan kekeluargaan.[5]

B.     Prosedur Pendirian Koperasi
Secara umum, para pelopor atau calon pengelola koperasi adalah orang-orang yang memiliki kreteria sebagai berikut :
1.      Mempunyai minat besar, jiwa kemasyarakatan, serta cita-cita tinggi untuk bekerja bagi kepentingan orang banyak.
2.      Menyadari peranan koperasi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi dan mempertinggi taraf hidup rakyat.
3.      Memiliki keberanian, sikap pantang menyerah, dan keyakinan bahwa koperasi mampu dijadikan alat untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
4.      Memiliki integritas kepribadian tinggi.
Berikut adalah fase-fase pendirian koperasi :
1.      Fase Pembentukan/Pendirian
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang biasanya telah tertuang dalam Undang-Undang Koperasi, antara lain sebagai berikut:
a.       Orang-orang yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
b.      Orang-orang yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai tujuan yang sama.
c.       Harus memenuhi syarat jumlah minimum anggota, seperti yang telah ditentukan oleh pemerintah.
d.      Harus dibuat dengan konsep anggaran koperasi.
Jika persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka orang-orang yang memprakarsai pembentukan koperasi tersebut mengundang untuk rapat pertama, sebagai rapat pendirian koperasi.
Konsep anggaran dasar koperasi seharusnya telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh panitia pendiri, yang nantinya akan dibahas dan disahkan dalam rapat pendirian. Dalam rapat tersebut, selain disahkan anggaran dasar koperasi juga dibentuk pengurus dan pengawas. Selanjutnya pengurus koperasi mempunyai kewajiban mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang secara tertulis disertai Akta Pendirian koperasi dan Berita Acara Rapat Pendirian.
2.      Fase Pengesahan
Atas dasar permohonan pengesahan yang disampaikan oleh pengurus koperasi yang juga merupakan pendiri secara tertulis tersebut, maka dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak diterimanya permohonan tersebut, pejabat yang bersangkutan harus memberikan keputusan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak.
Jika permohonan tersebut ditolak, maka alasan-alasan penolakan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada para pendiri dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak diterimanya permohonan tersebut. Dalam hal terjadinya penolakan tersebut, para pendiri atau pengurus dapat mengajukan permohonan ulang paling lama satu bulan sejak diterimanya penolakan tersebut. Untuk keputusan atas pengulangan tersebut akan diberikan dalam jangka waktu paling lama satu bulan.
Namun jika permohonan pengesahan tersebut diterima, maka sejak itu koperasi berstatus sebagai badan hokum. Pengesahannya ditandai dengan diumumkannya akta pendirian koperasi tersebut, yang didalamnya termuat pula anggaran dasarnya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.[6]
C.    Jenis-Jenis Koperasi
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (Pasal 2), mengatakan sebagai berikut :
1.      Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
2.      Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi.[7]
Jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka penjenisan koperasi dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Berdasarkan pendekatan menurut lapangan usaha dan tempat tinggal para anggotanya, maka dikenal beberapa jenis koperasi sebagai berikut:
a.       Koperasi desa
Koperasi Desa yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Sebaiknya dalam satu daerah kerja tingkat desa hanya ada satu Koperasi Desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi segala kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a)      Usaha pembelian alat-alat pertanian
b)      Usaha pembelian dan penyaluran pupuk
c)      Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.[8]
b.      Koperasi Unit Desa (KUD)
c.       Koperasi Konsumsi
Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Biasanya koperasi jenis ini menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitar.
d.      Koperasi Pertanian (Koperta)
Yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, buruh tani, dan orang-orang yang berkepentingan serta bermata pencarian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
e.       Koperasi Peternakan
Merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan dan buruh peternakan yang berkepentingan dan mata pencahariannya langsung berhubungan dengan soal-soal peternakan.
f.       Koperasi Perikanan
Yakni koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik kolam ikan pemilik alat perikanan, nelayan, dan sebagainya yang berhubungan dengan bidang perikanan.
g.      Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri
Yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industry dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan kerajinan atau industry.
h.      Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit
Yakni koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam masalah perkreditan.
2.      Berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi berikut :
a.       Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
b.      Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
c.       Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
d.      Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
e.       Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
f.       Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
g.      Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
h.      Koperasi Karyawan.
3.      Berdasarkan pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, terdiri dari :
a.       Koperasi Batik
b.      Bank Koperasi
c.       Koperasi Asuransi
4.      Ditinjau dari segi usahanya, koperasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
a.       Koperasi yang berusaha tunggal (Singel Purpose), yaitu koperasi yang hanya menjalankan satu bidang usaha, seperti koperasi yang hanya berusaha di bidang konsumsi, bidang kredit, atau bidang produksi.
b.      Koperasi serba usaha (Multi Purpose), yaitu koperasi yang berusaha dalam berbagai bidang, seperti koperasi yang melakukan pembelian dan penjualan.
5.      Dari segi tujuannya , koperasi dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
a.       Koperasi produksi, yaitu koperasi yang mengurus pembuatan barang-barang yang bahan-bahannya dihasilkan oleh anggota koperasi.
b.      Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang mengurus pembelian barang-barang guna memenuhi kebutuhan anggotanya.
c.       Koperasi kredit, yaitu koperasi yang memberikan pertolongan kepada anggota-anggotanya yang membutuhkan modal.[9]
D.    Manajemen Operasional Koperasi Syariah dan Konvensional
1.      Kelembagaan Koperasi
Di dalam UU No. 25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam pasal 21 beserta penjelasannya, yang terdiri dari :
a.       Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam struktur kehidupan koperasi dan merupakan perwujudan kehendak dari para anggota koperasi untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut dengan kehidupan serta pelaksanaan koperasi.[10]
Menurut ketentuan Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992, rapat anggota koperasi menetapkan hal-hal sebagai berikut :
a)      Anggaran dasar
b)      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c)      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawasan
d)     Rencana kerja, rencana pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e)      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f)       Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
g)      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Di dalam praktik, pejabat-pejabat pemerintah terutama yang ada kaitannya secara langsung dengan pembinaan koperasi, biasanya turut diundang dalam rapat anggota dan diberi kesempatan berbicara untuk memberikan bimbingan. Keputusan yang dihasilkan dalam rapat anggota tersebut bersifat mengikat seluruh anggota koperasi.
b.      Pengurus Koperasi
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat di bawah kekuasaan Rapat Anggota. Pengurus koperasi dipilih dari, dan oleh anggota dalam rapat anggota, untuk masa jabatannya 5 tahun dengan kemungkinan dapat dipilih kembali.
Mengenai tugas dan wewenang pengurus sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, sebagai berikut :
a)      Mengelola koperasi dan usaha koperasi
b)      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c)      Menyelenggarakan rapat anggota
d)     Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
e)      Memilihara daftar buku anggota dan pengurus
f)       Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
c.       Pengawas Koperasi
Tugas pengawas secara umum adalah mengawasi jalannya kegiatan koperasi yang dilaksanakan oleh pengurus, dan hasil pengawasannya tersebut kemudian dilaporkan  pada rapat anggota secara tertulis. Mengenai tugas dan kewenangan pengawas ditetapkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 39, antara lain:
a)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b)      Membuat laporan tertullis tentang hasil pengawasan yang dilakukan
c)      Meneliti catatan yang ada pada koperasi
d)     Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
e)      Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga[11]
2.      Prosedur Keanggotaan Koperasi
Menurut ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa anggota koperasi Indonesia merupakan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Beberapa ketentuan mengenai anggota koperasi, sebagai berikut :
a.       Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas dari para calon anggota tanpa adanya paksaan apapun dan oleh siapapun.
b.      Setiap orang yang merasa mempunyai kesadaran berkoperasi, boleh ikut serta menjadi anggota koperasi.
c.       Dalam pasal 19 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
d.      Dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi diperoleh maupun diakhiri setelah syarat seperti diatur dalam anggaran dasar dipenuhi.
e.       Dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atau koperasi yang memenuhi persyaratan seperti yang ditetapkan dalam anggaran dasar.[12]
3.      Produk Koperasi
a.       Koperasi Simpan Pinjam
Yakni koperasi yang melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya. Koperasi jenis ini sering disebut dengan koperasi kredit yang khusus menyediakan dana bagi anggota yang memerlukan dana yang relative kecil. Keuntungan dari koperasi ini dapat diperoleh dari :
a)      Biaya bunga yang dibebankan kepada peminjam
b)      Biaya administrasi setiap kali transaksi
c)      Hasil investasi di luar kegiatan koperasi.[13]
b.      Koperasi Syariah
Pada prinsipnya, usaha yang dilakukan koperasi syariah hamper sama dengan koperasi lainnya. Usahanya dapat dikategorikan pada dua bagian utama, yakni sebagai berikut :
1)      Usaha Penghimpunan Dana
a.       Modal, dapat berupa:
a)      Simpanan pokok, yaitu simpanan yang dibayarkan satu kali ketika mendaftar sebagai anggota.
b)      Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayarkan oleh semua anggota secara teratur, biasanya dalam jangka waktu per bulan.
c)      Simpanan yang berupa tabungan pembiayaan, simpanan berjangka mudharabah, dan tabungan koperasi mudharabah.
2)      Usaha Penyaluran Dana
Menurut A.Djazuli (2002:158) jenis-jenis pembiayaan di koperasi syariah terdiri dari beberapa macam bergantung pada dasar yang digunakan. Berdasarkan tujuan penggunaannya, pembiayaan terdiri dari :
a.       Pembiayaan investasi, yaitu pembiayaan untuk pengadaan sarana atau alat produksi;
b.      Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk pengadaan bahan baku atau barang yang diperdagangkan.
Berdasarkan sector usaha yang dibiayai, jenis pembiayaan terdiri dari :
a.       Perdagangan, seperti took kelontong, warung nasi, pedagang keliling, pedagang pasar dan sejenisnya.
b.      Industry, seperti pembuatan kerupuk, tahu, tempe, batu bata, kerajinan, konveksi, sepatu dan jenis lainnya.
c.       Pertanian, seperti tanaman sayur, palawija dan sebagainya.
d.      Peternakan, seperti peternakan ayam, itik, sapi, dan sejenisnya.
e.       Jasa, seperti foto copy, cuci cetak foto, sablon, penjahit, dan lain-lain.
Sedangkan pembiayaan berdasarkan jangka waktu terdiri atas :
a.       Jangka pendek, yaitu yang kurang dari satu tahun.
b.      Jangka menengah, yaitu jangka waktu selama satu tahun.
c.       Jangka waktu panjang, yaitu yang lebih dari satu tahun.[14]



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa koperasi itu merupakan suatu lembaga, organisasi atau perkumpulan sekelompok orang yang bekerja sama dalam membangun kesejahteraan kehidupan dengan meningkatkan kegiatan ekonomi, yang mana setiap individu yang tergabung dalam organisasi  tersebut mempunyai visi, misi serta tujuan yang sama yakni dalam rangka meningkatkan kebutuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat luas.
Orang-orang yang tergabung dalam anggota koperasi tersebut bergabung secara sukarela atas kesadaran adanya kebutuhan bersama, tanpa paksaan dan ancaman dari pihak manapun.
Dalam mendirikan koperasi tersebut melalui dua fase, yaitu fase pembentukan pendirian dan fase pengesahan pendirian koperasi tersebut. Dalam operasionalnya terdapat kelembagaan yang meliputi keanggotaan, kepengurusan serta pengawasan. Untuk sumber dana permodalannya sendiri bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib serta simpanan sukarela yang diberikan oleh setiap anggotanya.




DAFTAR PUSTAKA
Bahith,Abdul, Islam dan Manajemen Koperasi, (Yogyakarta: UIN Malang Press, 2008).
Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia, (Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada,2000).
Hendrojogi, Koperasi:Asas-Asas, Teori dan Praktik, (Jakarta:Rajawali Pers.2010).
Iska,Syukri dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar:STAIN Batusangkar,2005).
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada,2001).
Sitio,Arifin dan Tamba,Halomoan, Koperasi: Teori dan Praktik, (Jakarta:Erlangga.2001).



[1] Iska,Syukri dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar:STAIN Batusangkar,2005). Hlm.73
[2] Hendrojogi, Koperasi:Asas-Asas, Teori dan Praktik, (Jakarta:Rajawali Pers.2010). hlm.20-21
[3] Ibid,… hlm.25
[4] Sitio,Arifin dan Tamba,Halomoan, Koperasi: Teori dan Praktik, (Jakarta:Erlangga.2001). hlm.18
[5] Bahith,Abdul, Islam dan Manajemen Koperasi, (Yogyakarta: UIN Malang Press, 2008), hlm 8
[6] Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia, (Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada,2000). hlm.66-68
[7] Hendrojogi, Koperasi:Asas-Asas, Teori dan Praktik……. hlm.62
[8] Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia,…... hlm.63-65
[9] Iska,Syukri dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah……….. hlm.75
[10] Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia,…… hlm.81
[11] Ibid,. hlm.90-91
[12] Ibid,. hlm.74-76
[13] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada,2001). hlm.256-257
[14] Iska,Syukri dan Rizal, Lembaga Keuangan Syaria,…… hlm.80-81

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK TENTANG OTORITAS JASA K...