Senin, 16 Oktober 2017

MAKALAH DANA PENSIUN



MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG
PERUSAHAAN DANA PENSIUN
O
L
E
H
HIZRA ISFIO RITA
( 1630401083 )
http://hizraiainbatusangkar.blogspot.co.id/

DOSEN PEMBIMBING :
1.      Dr. H. Syukri Iska, M. Ag.
2.      Ifelda Nengsih, SEI., MA.


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH 3B
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sejak dahulu, bahkan hingga kini banyak orang ingin menjadi pegawai negeri karena keinginan untuk memperoleh dana pensiun setelah tidak bekerja nanti. Persepsi masyarakat Indonesia secara umum menunjukkan bahwa yang mendapat pensiun hanyalah hak pegawai negeri atau TNI saja. Namun, sejak kehadiran Undang-Undang No. 11 Tahun 1992, pensiun bukan hanya hak pegawai negeri atau TNI semata, juga terbuka untuk semua pekerja, baik yang bekerja pada perusahaan swasta maupun pekerja perorangan atau pekerja mandiri, yang justru merupakan mayoritas bangsa Indonesia. Pada hakikatnya program pensiun dapat menciptakan ketenangan kerja bagi karyawan karena kesejahteraan di hari tua akan dapat terjamin, yang pada gilirannya nanti, mereka akan lebih loyal terhadap perusahaannya dan akan bekerja lebih produktif.[1]
Setiap manusia pada dasarnya mendambakan atau menginginkan kehidupan yang sejahtera lahir dan bathin. Oleh sebab itu, saat ini banyak diantara mereka yang berbondong-bondong untuk mengikuti tes pegawai negeri agar nantinya dapat memperoleh dana pensiun ketika tidak bekerja lagi. Dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan manajemen serta mekanisme operasional dana pensiun.
B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan pengertian dana pensiun?
2.      Bagaimana manajemen operasional perusahaan dana pensiun (Produk, Sumber dan Alokasi Dana)?
3.      Bagaimana mekanisme operasional dana pensiun dari tinjauan syariahnya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Dana pensiun atau pension fund sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari sistem hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana pensiun, namun berikut ini akan dikemukakan beberapa diantaranya, menurut David L. Scott (1988) pension funds is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment; menurut FE Perry (1983) pension fund is an investment maintened by companies and other employers to pay the annual sum required under the business or organization’s pension scheme. Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad dan Rita Muniarti (2000) Dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Dari definisi-definisi tersebut terlihat bahwa dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.
Dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mereka mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun tersebut dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust, sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut. Trust itu ada apabila seseorang (disebut trustee) memiliki kekayaan, properti atau consideration, namun kekayaan tersebut digunakan untuk kepentingan pihak lain (yang disebut beneficiary). Orang yang membentuk trust dengan menyerahkan kekayaan kepada trustee disebut settlor atau trustor.[2]
Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa. Adapun kegiatan perusahaan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran ini kemudian diinvestasikan lagi ke dalam berbagai kegiatan usaha yang dianggap paling menguntungkan.[3]
B.     Manajemen Operasional Perusahaan Dana Pensiun (Produk, Sumber dan Alokasi Dana)
1.      Produk
Ada beberapa jenis portofolio instrumen investasi Islam yang sudah tersedia antara lain:
a.       Deposito Mudharabah merupakan jenis investasi Islam yang dikeluarkan oleh bank Islam dalam bentuk dengan akad Mudharabah. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai sjahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
b.      Saham Islam merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria Islam, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Saham Islam dapat diakses pada kelompok JII (Jakarta Islamic Index). JII adalah papan index untuk 30 saham yang sudah dikategorikan shariah compliance atau tidak bertentangan dengan Islam.
c.        Reksa Dana Islam merupakan reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahibul al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
d.      Obligasi Islam merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip Islam yang dikeluarkan perusahaan (emiten) kepada pemegang obligasi Islam yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi Islam berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi padasaat jatuh tempo.[4]
2.      Sumber dan Alokasi Dana
Kekayaan dana pensiun lembaga keuangan merupakan kekayaan yang terpisah dari kekayaan pendirinya. Kekayaan ini dihimpun dari tiga sumber, yaitu sebagai berikut:
a.       Iuran pemberi kerja
Besarnya iuran ini ditentukan berdasarkan peraturan dana pensiun. Iuran pemberi kerja harus dilakukan secara terus-menerus sebagaimana yang telah ditetapkan. Apabila pemberi kerja merugi ia dapat mengajukan permohonan penangguhan kepada Menteri Keuangan untuk membayar iuran kepada dana pensiun. Penangguhan ini tidak menghapuskan kewajiban pemberi kerja untuk mengiur ke dalam dana pensiun. Penangguhan ini hanya diberikan apabila pemberi kerja selama tiga tahun berturut-turut mengalami kerugian. Apabila setelah masa penundaan berakhir pemberi kerja tetap tidak mampu membayar iuran ke dana pensiun, dana pensiun yang bersangkutan harus dibubarkan. Dalam hal dana pensiun pemberi kerja merupakan dana pensiun berdasarkan keuntungan, pemberi kerja hanya akan mengiur apabila ia memperoleh keuntungan.
b.      Iuran peserta
Karena kepesertaan dana pensiun lembaga keuangan yang bersifat individual, kekayaan dana pensiun ini terutama bersumber pada iuran peserta sendiri. Memang dalam dana pensiun ini peserta mungkin juga adalah karyawan dari suatu pemberi kerja yang mengikutsertakan karyawan tersebut ke dalam dana pensiun lembaga keuangan. Dalam hal ini, pemberi kerja biasanya juga ikut mengontribusi iuran peserta kepada dana pensiun. Dalam hal demikian, iuran tetap dianggap sebagai iuran peserta, bukan iuran pemberi kerja sebab iuran pemberi kerja dilakukan untuk dan atas nama peserta.
c.       Hasil investasi
Iuran peserta oleh dana pensiun akan diinvestasikan ke dalam bentuk-bentuk investasi tertentu. Tujuannya ialah untuk mengembangkan dana dari peserta yang bersangkutan, sehingga manfaat pensiun akan lebih besar ia terima. Dalam dana pensiun lembaga keuangan, peserta dapat memilih sendiri investasi yang dikehendakinya untuk mengembangkan iurannya. Hal ini dimungkinkan karena iuran dicatat dan dibukukan secara perorangan, semacam tabungan sehingga setiap orang memiliki catatan sendiri iuran yang dibayarkan hasil pengembangannya. Undang-Undang membatasi investasi mana yang diperbolehkan untuk dipilih peserta. Ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa keamanan dana lebih diutamakan, sebab tidak semua investasi selalu menguntungkan.
d.      Pengalihan dari dana pensiun lain
Dana pensiun dapat menerima pengalihan kekayaan dari dana pensiun lain dengan catatan kedua dana pensiun tersebut memiliki program yang sejenis. Misalnya, dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti karena sesuatu hal pendirinya bubar. Demikian pula apabila suatu dana pensiun bubar, kekayaan dana pensiun  dialihkan kepada dana pensiun lembaga keuangan yang lain.
Karena kekayaan pensiun merupakan hak seluruh peserta dana pensiun, maka dalam pengelolaannya diharuskan adanya prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi. Dalam hal ini Undang-Undang menetukan beberapa ketentuan yang cukup ketat terhadap pengelolaan kekayaan  dana pensiun. Beberapa ketentuan tersebut misalnya ialah dalam pasal 31 Undang-Undang Dana Pensiun disebutkan sebagai berikut:
a.       Dana pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.
b.      Dana pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman.
c.       Tidak satu bagianpun dari kekayaan dana pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan oleh, atau pada tanah dan bangunan yang memiliki atau yang dipergunakan oleh orang atau badan yang tersebut dibawah ini:
1)      Pengurus, pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan;
2)      Badan usaha yang lebih dari 25% sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang terdiri dari pendiri, mitra pendiri, pengurus, penerima titipan, atau serikat kerja yang anggotanya adalah peserta dana pensiun yang bersangkutan;
3)      Pejabat atau direktur dari badan pengurus, pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan dan, serta keluarganya sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar. [5]
Ketentuan iuran pensiun dalam peraturan dana pensiun diatur sebagai berikut :
a.       Setiap  karyawan  peserta  wajib  membayar  iuran  5%  dari  penghasilan  dasar pensiun setiap bulan.
b.      Perusahaan  membayar  iuran  sebesar  5%  dari  total  gaji  karyawan,  ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia (initial liability). Besarnya  iuran  pemberi  kerja  tersebut  dapat  pula  ditentukan  berdasarkan perhitungan aktuaris.
c.       Iuran  dari  karyawan  dan  pemberi  kerja  sudah  harus  disetorkan  kepada  Dana Pensiun selambat-lambatnya, misalnya tanggal 15 bulan berikutnya.[6]

C.    Mekanisme Operasional Dana Pensiun dari Tinjauan Syariahnya
Dalam sistem nilai Islam, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah memberi perlindungan hak-hak semua stakeholder secara adil, tanpa memandang mereka memiliki saham atau tidak sangat ditekankan. Konsep Islam memberikan kerangka sistem nilai yang memberikan prioritas maksimum pada realisasi keadilan dan kewajaran tanpa bunga sepersenpun.
Mekanisme pengelolaan dana program pensiun identik dengan mekanisme tabungan perbankan. Bedanya, orientasi tabungan perbankan lebih bersifat jangka pendek dan didominasi untuk membiayai aktivitas yang konsumtif, ditandai dengan tingginya frekuensi penarikan dana. Sedangkan dana pensiun, sesuai tujuannya bersifat jangka panjang dan berorientasi pada pembiayaan kebutuhan hidup masa tua.[7]
Sejauh ini, program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.
Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1.      Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
2.      Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.      Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK Syariah
4.      Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000
5.      Menyerahkan copian kartu identitas diri dan kartu keluarga
6.      Membayar biaya pendaftaran
7.      Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.      Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK Syariah.
Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
1.      Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.      Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.      Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.
Sedangkan karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:
1.      Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.      Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.      Manfaat pensiun yang akan diterima adalah sebesar:
a.       Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
b.      Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Para peserta DPLK Syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
1.      Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45 s/d 65 tahun
2.      Batas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
3.      Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan   ketentuan yang berlaku
4.      Mendapatkan informasi saldo dana pensiun/statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan
5.      Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya
6.      Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7.      Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8.      Memperoleh manfaat pensiun.[8]


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.
Kekayaan dana pensiun itu dihimpun dari tiga sumber, yakni:
1.      Iuran pemberi kerja
2.      Iuran peserta
3.      Hasil investasi
4.      Pengalihan dari dana pensiun lain.
Sejauh ini, program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.


DAFTAR PUSTAKA
Amanitanovi, Dana Pensiun. (http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/dana-pensiun.pdf),16 Oktober 2017:20.00 WIB
Andri Soemitra,  Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta:Kencana,2009)
Kasmir, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,2001)
Muhammad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, (Yogyakarta:UII Press,2000)
Veithzal Rivai, dkk, Bank dan Vinacial Institution Management, (Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada, 2007)


[1] Veithzal Rivai, dkk, Bank dan Vinacial Institution Management, (Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 1066.
[2] Ibid,.. hlm.1072-1073
[3] Kasmir, Bank& Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,2001).hlm.307
[4] Soemitra,Andri,  Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta:Kencana,2009).hlm.296-297
[5] Veithzal Rivai,dkk. Op.cit.hlm.1130
[6] Amanitanovi, Dana Pensiun.hlm.146, (http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/dana-pensiun.pdf),16 Oktober 2017:20.00 WIB
[7] Muhammad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, (Yogyakarta:UII Press,2000).hlm.104
[8] Soemitra,Andri. Op Cit. Hlm.299

1 komentar:

  1. Kabar baik!! pencari pinjaman !!!

    Nama saya Alfred Daniel Nehemia dari bali Indonesia, roti CEO Daniel di Malaysia, Pertama-tama saya akan mengatakan bahwa Tuhan harus memberkati wanita jane karena mengenalkan saya kepada perusahaan pinjaman yang jujur ​​dan halal sehingga saya benar-benar percaya bahwa Anda memberi tahu rekan kerja yang saya miliki Ide bagus untuk memulai bisnis tunggal saya sendiri karena mendapat pekerjaan tidak mudah jadi saya pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman (Rp800 juta) tapi mereka semua meminta uang muka setara dengan jumlah pinjaman saya tapi satu-satunya properti yang saya miliki adalah motor saya, yang membuat saya merasa kecewa

    Jadi saya mencari perusahaan pinjaman online tapi kebanyakan curang dan curang, saya hampir kehilangan harapan dan kepercayaan diri sampai saya membaca artikel tentang lady jane tapi saya tidak sempat menutup tapi membaca artikelnya jadi saya mencoba pencarian online lain yang disebut craigslist. org dimana saya melihat iklan perusahaan Dangote Loan jadi saya memutuskan untuk melamar dan menghubungi lady jane juga

    Dangote Loan Company memberikan pinjaman dengan suku bunga 2% dan tidak kurang dari Rp20 juta

    Saya mengikuti prosedur di sana, memberikan semua yang diminta, saya juga sangat takut, tapi untuk kemuliaan tuhan, doa saya dijawab dan uang pinjaman saya ditransfer kepada saya tanpa masalah.

    jadi jangan buang waktu anda kontak Dangote perusahaan pinjaman Via dangotegrouploandepartment@gmail.com

    Anda juga bisa mencari di google untuk informasi lebih lanjut, ini nyata dan sangat nyata atau hubungi saya juga melalui email di alfreddaniel324@gmail.com dan juga di BBM: 7AEA8FA5

    BalasHapus

MAKALAH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK TENTANG OTORITAS JASA K...