Senin, 09 Oktober 2017

Makalah Asuransi




Description: G:\IAIN Batusangkar.jpg

MAKALAH

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

TENTANG

ASURANSI (SYARIAH DAN KONVENSIONAL)

O

L

E

H

HIZRA ISFIO RITA

( 1630401083 )

http://hizraiainbatusangkar.blogspot.co.id/



DOSEN PEMBIMBING :

1.      Dr. H. Syukri Iska, M. Ag.

2.      Ifelda Nengsih, SEI., MA





JURUSAN PERBANKAN SYARIAH 3B

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)

BATUSANGKAR

2017



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Islam adalah agama yang sejak awal meletakkan kebersamaan dan saling tolong menolong sebagai konsep dasar dalam melakukan muamalah. Asuransi bagi masyarakat modern sebagai kebutuhan untuk menjamin perlindungan diri dan harta benda dari muamalah yang akan datang, semua kontrak asuransi bertumpu atas prinsip ketidakpastian kejadian yang tidak menentu yang meliputi spekulasi suatu risiko. Seiring dengan berkembangnya lembaga-lembaga keuangan syariah hingga muncullah keinginan para pelaku ekonomi Islam untuk mendirikan asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah serta tidak mengandung judi, maisir, dan gharar.

Prinsip asuransi syariah berjalan sesuai dengan ajaran Islam yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan akad yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi dengan peserta asuransi adalah akad-akad yang diperbolehkan bermuamalah menurut syariah Islam.

Munculnya asuransi syariah di dunia didasarkan pada adanya anggapan atau pendapat yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini dalam beberapa hal mengandung unsur gharar, maysir, dan riba. Unsur gharar terletak pada ketidakpastian tentang hak pemegang polis dan sumber dana yang dipakai untuk menutup klaim. Unsur maysir terletak pada kemungkinan adanya pihak yang diuntungkan di atas kerugian orang lain. Sedangkan unsur riba terletak pada perolehan pendapatan dari membungakan uang. Dengan adanya hal ini, makan sebagian umat Islam memandang bahwa transaksi dalam asuransi konvensional termasuk transaksi yang diharamkan.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa itu Asuransi Syariah dan Konvensional?

2.      Bagaimana Prosedur Pendirian Perusahaan Asuransi Syariah dan Konvensional?

3.      Apa saja Jenis-Jenis Usaha Perusahaan Asuransi?

4.      Bagaimana Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi : Tatacara/Prosedur Berasuransi ?

5.      Apa saja istilah-istilah dalam Asuransi?

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Asuransi

Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, Insurance yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”. Insurance mempunyai pengertian asuransi dan jaminan.[1]

Secara baku, definisi asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengingatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Atau, tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.[2]

Sebenarnya, dari segi pengertian antara asuransi konvensional dengan syariah tidak jauh berbeda. Hanya saja perbedaan itu terletak pada operasionalnya, karena asuransi syariah adalah asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu pada al-Qur’an dan Sunnah. Di sisi lain, asuransi syariah yang dikenal dengan istilah takaful merupakan usaha kerjasama saling melindungi dan menolong antara anggota masyarakat dalam menghadapi malapetaka dan bencana.[3]

Perbedaan Asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah sebagai berikut :

Asuransi Syariah
Asuransi Konvensional
1.      Adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam perusahaan asuransi syariah yang berperan mengawasi manajemen, produk serta kebajikan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.
Tidak adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS).
2.      Menggunakan prinsip Takafuli (tolong menolong).
Menggunakan prinsip Tadabuli (Jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
3.      Premi yang terkumpul dari asuransi syariah diinvestasikan berdasarkan syariah dengan system bagi hasil.
Investasi dana dilakukan pada sembarang sector dengan system bunga.
4.      Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya.
Premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan menjadi otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
5.      Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah dana diambil dari rekening tabaru’ seluruh peserta yang telah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong bila ada peserta yang terkena musibah.
Dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan yang sumbernya tidak jelas.
6.      Keuntungan investasi dibagi antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil.
Keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada klaim, nasabah tidak mendapatkan apa-apa.
7.      Tidak mengenal istilah dana hangus, karena kapanpun peserta mengundurkan diri maka ia akan memperoleh uangnya.
Adanya dana hangus, karena tidak adanya pengembalian dana peserta manakala peserta tidak mampu lagi membayar premi yang telah disepakati atau peserta mengundurkan diri.[4]



B.     Prosedur Pendirian Asuransi

Ketentuan perizinan yang harus diikuti agar dapat mendirikan sebuah perusahaan asuransi adalah sebagai berikut:

1.      Mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.

2.      Untuk mendapatkan izin usaha bagi usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut harus memenuhi persyaratan paling tidak mengenai:

a.       Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.

b.      Susunan Organisasi dan Kepengurusan perusahaan yang menggambarkan pemisahan fungsi dan uraian tugas.

c.       Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang usahanya.

d.      Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing.

e.       Spesifikasi program asuransi yang akan dipasarkan beserta program reasuransinya, bagi Perusahaan Asuransi.

f.       Program retrosesi bagi Perusahaan Reasuransi.

3.      Untuk mendapatkan izin usaha bagi usaha Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi tersebut harus memenuhi persyaratan paling tidak mengenai:

a.       Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.

b.      Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang usahanya.

c.       Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing.

d.      Perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni, bagi Perusahaan Agen Asuransi.

4.      Untuk mendapatkan izin usaha bagi usaha Perusahaan Penilai Kerugian, Perusahaan Konsultan Aktuaria dan Agen Asuransi yang berbentuk badan hukum harus memenuhi persyaratan paling tidak mengenai:

a.       Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.

b.      Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang usahanya.

c.       Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing.

d.      Perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni, bagi Perusahaan Agen Asuransi.

5.      Untuk mendapatkan izin usaha bagi usaha Perusahaan Penilai Kerugian, Perusahaan Konsultan Aktuaria dan Agen Asuransi perorangan harus memenuhi persyaratan paling tidak mengenai:

a.       Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang usahanya.

b.      Perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni, bagi Perusahaan Agen Asuransi.[5]

C.    Jenis-Jenis Asuransi

Perusahaan asuransi syariah diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi para peserta, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai akta perjanjian. Berkaitan dengan itu seperti yang dikutip dari Muhammad (2002:76), maka asuransi syariah dapat menawarkan dua jenis pertanggungan, yaitu:

1.      Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa), merupakan bentuk takaful yang memberikan pertolongan untuk meringankan beban dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta takaful.

2.      Takaful Umum (Asuransi Umum), merupakan pertolongan yang diberikan dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta milik peserta Takaful, seperti rumah, kendaraan, bangunan pabrik dan lain sebagainya.[6]

Jenis-jenis asuransi menurut Kasmir yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi, yaitu sebagai berikut :

1.      Dilihat dari segi fungsinya

a.       Asuransi kerugian (non life insurance)

Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha  memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti.

Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasuransi. Yang termasuk dalam asuransi ini, adalah :

1)      Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir,  kecelakaan kapal terbang dan lainnya.

2)      Asuransi pengangkutan (marine insurance), menjamin kerugian yang dialami tertanggung bila terjadi kehilangan ataupun kerusakan barang yang diangkut pada saat pelayaran. Pertanggungan diberikan kepada pihak pemilik kapal, misalnya kapal rusak atau tenggelam, maupun kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat pengangkutan tersebut, misalnya kapal menabrak kapal lain, maka pihak asuransi harus menjamin kerugian yang diderita pemilik kapal yang ditabrak.[7]

3)      Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian dan lainnya.

b.      Asuransi jiwa (life insurance)

Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah:

1)      Asuransi berjangka (Term insurance)

2)      Asuransi Tabungan (Endowment insurance)

3)      Asuransi Seumur Hidup (Whole life insurance)

4)      Anuitas (Anuity contrak insurance)

c.       Reasuransi (reinsurance)

Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam:

1)      Bentuk treaty

2)      Bentuk facultative

3)      Kombinasi dari keduanya

2.      Dilihat dari segi kepemilikannya

a.       Asuransi milik pemerintah, yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.

b.      Asuransi milik swasta nasional, asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

c.       Asuransi milik perusahaan asing, perusahaan asuransi yang biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari Negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.

d.      Asuransi milik campuran, merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.[8]  

D.    Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi

Manajemen asuransi adalah sebuah cara dalam mengelola perusahaan asuransi supaya operasionalnya berjalan dengan baik dan dapat diharapkan menghasilkan return positif bagi perusahaan beserta para staf yang bekerja di dalamnya.[9]

Di dalam operasionalisasinya, Syarikat Takaful perusahaan Takaful melakukan kerja sama dengan para peserta takaful (pemegang polis asuransi) atas dasar prinsip al-mudharabah. Syarikah takaful bertindak sebagai al-mudhorib penerima pembayaran dari peserta takaful untuk diadministrasikan, diinfestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan yang bertindak sebagai shahibul mal adalah peserta takaful, yang akan memperoleh manfaat jasa perlindungan serta bagi hasil dari keuntungan syarikat takaful. Syarikat takaful menyediakan dua jenis perlindungan takaful, yaitu takaful keluarga dan takaful umum.[10]

1.      Mekanisme Pengelolaan dana asuransi syariah

Mekanisme pengelolaan asuransi syariah merupakan pengelolaan yang terbebas dari unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam. Salah satu contoh mekanisme pengelolaan asuransi syariah dapat dilihat pada asuransi jiwa yang pengolahan dananya terdiri dari dua cara, yaitu sebagai berikut :

a.       Premi dengan unsur tabungan, dikelola dengan ketentuan bahwa setiap iuran premi dari seorang peserta yang masuk ke dalam perusahaan  Takaful langsung dipecah menjadi dua bagian, yaitu:

1)      Rekening peserta yaitu rekening tabungan peserta.

2)      Rekening peserta khusus yaitu uang yang diniatkan sebagai dana kebajikan (tabarru’) dan digunakan untuk membayar klaim (manfaat Takaful) kepada ahli waris peserta.

b.      Premi dengan unsur tanpa tabungan adalah dengan dimasukannya setiap premi takaful yang diterima ke dalam rekening khusus, yaitu kumpulan dana yang diniatkan untuk tujuan kebaikan atau tabarru’ guna pembayaran klaim pada peserta bila terjadi musibah.

Di samping itu, seluruh premi takaful akan disatukan ke dalam kumpulan peserta yang selanjutnya diinvestasikan secara syariah. Keuntungan yang diperoleh akan dibaggikan sesuai dengan perjanjian al-mudharabah yang telah disepakati bersama seperti 70% dari keuntungan untuk peserta dan 30% untuk perusahaan.[11]

2.      Tatacara/Prosedur Berasuransi

Agar mannfaat asuransi bisa dapat dinikmati, ada hal-hal yang harus kita ketahui, yaitu :

a.       Kejujuran (Utmost Good Faith)

Dalam hal ini Calon nasabah harus memberikan informasi yang benar, menyangkut data calon nasabah dalam pengisian form Pengajuan Asuaransi Jiwa. Diantaranya tinggi dan berat badan nasabah, riwayat kesehatan yang pernah terjadi pada calon nasabah sebelum mengajukan/membuka Rekening Asuransi.
Setelah pihak calon nasabah memberikan informasi yang benar apa adanya, maka Agent harus menuliskan dan menyampaikan informasi tersebut ke pihak Perusahaan Asuransi dengan benar (sesuai yang diinformasikan oleh calon nasabah

b.      Investasi

Asuransi merupakan investasi untuk jangka panjang, bukan untuk jangka pendek (1 atau 2 tahun). Jadi jika Anda mengharapkan investasi akan bertumbuh dalam tempo yang singkat, saran saya sebaiknya Anda jangan berinvestasi di Asuransi ini (contoh : unit link). Karena investasi disini untuk tujuan jangka panjang (7 tahun atau bisa 10 tahun keatas). Dari hal ini sebaiknya investasinya jangan pernah disentuh, kecuali ada hal-hal yang penting, dan kalau mengambilpun (sebelum 10 tahun), disarankan mengambil dana seperlunya saja.

c.       Pembayaran

Premi Pembayaran Premi harus dilakukan tepat waktu agar polis / rekening asuransi selalu inforce (pertanggungannya masih berjalan), atau setidaknya dibayarkan selambatnya sebelum masa tenggang berakhir. Jika pembayaran tidak dilakukan, makan akan terjadi LAPSE (Polis Batal), sebagai akibatnya maka apa bila terjadi resiko perusahaan asuransi tidak akan mengcover atau memberikan proteksi. Dan untuk di Prudential disediakan Fasilitas cuti premi mulai tahun ke-3. Cuti Premi ialah masa dimana untuk sementara waktu berhenti menabung/membayar premi dalam periode waktu tertentu. Dan dalam masa cuti premi ini terjadi suatu resiko, maka Prudential TETAP akan memberikan santunan sesuai dalam kontrak asuransi.

d.      Mengajukan Klaim Co

Hal yang paling mudah Anda lakukan adalah menghubungi Agent Anda, Agent yang baik pasti senantiasa akan membantu Anda dalam proses klaim. Sesegera mungkin Anda juga mengajukan Klaim dan lengkapilah data/syarat yang diminta dalam pengajuan klaim tersebut. Sebelum Nasabah mengajukan klaim, ada baiknya diteliti lebih dahulu produk asuransi apa yang tertera pada polis yang ada. Ini sangat diperlukan, karena setiap produk asuransi yang dijual memiliki manfaat yang berbeda. Contohnya adalah jika yang dibeli adalah produk asuransi kecelakaan saja, dimana saat tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan akan diberikan sejumlah uang yang tertera pada polisnya. Seorang tertanggung yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan (misalnya karena sakit), maka perusahaan asuransi tidak akan membayar apapun kepada ahli waris tertanggung. Jika memang produk asuransi yang dibeli dapat diklaim, artinya manfaat asuransi yang tertera pada polis sesuai dengan klaim yang diajukan, apakah klaim meninggal dunia, cacat, sakit dan lain sebagainya.

e.       Reputasi Pelayanan

f.       Reputasi Keuangan, menilai reputasi keuangan adalah dengan menilai laporan keuangan perusahaan tersebut. Nilailah seberapa besar kekuatan modal perusahaan tersebut dibandingkan dengan perusahaan yang lain. Nilai juga seberapa bagusnya arus kas dari perusahaan tersebut. Dalam dunia asuransi, dikenal istilah RBC atau Risk Based Capital. Ini adalah sebuah cara untuk menilai kesehatan perusahaan asuransi Anda.

g.      Baca dan Pahami Isi Polis Anda, biasanya setelah Anda diterima jadi nasabah asuransi, selang beberapa waktu kemudian Anda akan mendapatkan sebuah polis sebagai kontrak asuransi. Nasabah diberi kesempatan untuk mempelajari Polis tersebut dalam periode waktu tertentu. Dan dalam masa mempelajari polis tersebut nasabah dapat mengurungkan niatnya sebagai nasabah dengan cara mengembalikan polis tersebut dan jaminan uang kembali. Ketika didalam polis tersebut Anda menemukan hal-hal yang kurang dimengerti, mintalah Agent untuk membantu dalam memahami isi polis tersebut.

h.      Hati-hati dengan Agent yang memberi Diskon pada Anda. Pelayanan / service pastinya akan didiskon pula oleh Agent yang memberikan diskon. Anda ga mau kan, punya Agent dengan pelayanan setengah-setengah.[12]

E.     Istilah-Istilah dalam Asuransi

1.      Agen

Agen merupakan orang-orang yang terikat dengan perusahaan asuransi yang tertindak untuk mencari nasabah, merundingkan ketentuan polis, dan melayani para pemegang polis.

2.      Anuitas

Anuitas merupakan serangkaian pembayaran periodic yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis anuitas. Anuitas adalah sebutan untuk orang yang usianya dipakai sebagai patokan dalam perhitungan manfaat polis anuitas.

3.      Aktuaris

Sebutan untuk orang-orang yang secara profesional telah menjalani pelatihan dalam berbagai aspek teknis asuransi. Aktuaris mempunyai tanggung jawab untuk memperkirakan berapa besaran dana yang diperlukan dalam bentuk premi atau iuran pensiun untuk pembayaran jangka panjang. Aktuaria adalah unit kerja tempat para aktuaris bekerja.

4.      Bancassurance

Bancassurance adalah metode distribusi penjualan asuransi dengan menggunakan bank sebagai penyalur yang pada umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran. Bancassurance juga mengacu pada perpaduan layanan perbankan dan asuransi dalam satu tempat.

5.      Bancatafakul

Bancatafakul adalah sebuah metode distribusi asuransi syariah yang menggunakan bank syariah sebagai penyalur. Metode ini pada umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran.

6.      Proposal

Proposal dalam istilah asuransi adalah penjelasan-penjelasan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat uang pertanggungan yang dijamin dalam program asuransi kumpulan. Proposal biasanya ditawarkan untuk masing-masing peserta bersama dengan besaran premi dan syarat-syarta pokok pertanggungan. Proposal asuransi kumpulan sering disebut sebagai quotation.

7.      Polis

Polis adalah perjanjian asuransi antara penanggung dengan pemegang polis serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut. Polis asuransi sering pula disebut sebagai kontrak polis.

8.      Ketentuan Polis

Ketentuan Polis adalah pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam polis asuransi,di dalamnya menerangkan tata cara dan syarat-syarat kontak pertanggungan asuransi.

9.      Premi

Premi asuransi adalah sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perushaan asuransi sesuai dengan perjanjian agar polis tetap aktif. Premi pertama, premi lanjutan, premi perpanjangan, dan premi perubahan polis merupakan jenis-jenis premi.

10.  Risiko

Risiko dalam istilah asuransi adalah kerugian yang dapat terjadi oleh individu yang dipertanggungkan.

11.  Komisi

Komisi dalam istilah asuransi diartikan sebagai bagian dari premi yang kemudian dibayarkan kepada agen atau tenaga penjual lainnya sebagai balas jasa dalam mendapatkan dan melayani polis.

12.  Klaim

Klaim dalam istilah asuransi diartikan sebagai permintaan atau tuntunan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis asuransi.

13.  Lapse

Lapse dalam istilah asuransi diartikan sebagai pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayarkan setelah melewatimasa tenggang.

14.  Tanggungan

Tanggungan dalam istilah asuransi adalah seorang suami, istri, anak, atau anggota keluarga lain yang sah tercantum dalam polis.

15.  Tertanggung

Tertanggung dalam istilah asuransi adalah orang atau sekelompok orang yang resikonya dipertanggungkan dalam kontrak asuransi.

16.  Uang pertanggungan

Uang pertanggungan dalam asuransi adalah sejumlah uang yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi untuk mengganti semua ataupun sebagian kerugian keuangan yang terjadi pada tertanggung sebagaimana disebutkan dalam polis.

17.  Term Insurance atau Asuransi Berjangka

Asuransi berjangka adalah polis asuransi dengan masa pertanggungan tertentu atau tidak seumur hidup.

18.   Whole Life Insurance atau Asuransi Seumur Hidup

Asuransi seumur hidup adalah polis asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan seumur hidup, asuransi ini sering disebut sebagai asuransi permanen.

19.  Masa Tenggang

Masa Tenggang dalam asuransi adalah periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi lanjutan, yang mana premi masih dapat dibayarkan tanpa dikenai bunga sedang pertanggungan masih in force (status di mana polis asuransi aktif dan mengikat secara hukum). Masa tenggang ini bervariasi tergantung pada jenis polis dan tahapan pembayaran.

20.  Masa Tunggu

Masa Tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, yang mana biaya kesehatan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah enam bulan hingga dua tahun dan hanya berlaku untuk biaya kesehatan karena penyakit bukan karena kecelakaan.[13]




BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengingatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Perbedaan antara asuransi syariah dengan konvensional hanya terletak pada operasionalnya karena sistem operasional pada asuransi syariah sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.

Asuransi syariah merupakan usaha kerjasama saling melindungi dan menolong antara anggota masyarakat dalam menghadapi malapetaka dan bencana. Pada umumnya, asuransi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1.      Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa), merupakan bentuk takaful yang memberikan pertolongan untuk meringankan beban dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta takaful.

2.      Takaful Umum (Asuransi Umum), merupakan pertolongan yang diberikan dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta milik peserta Takaful, seperti rumah, kendaraan, bangunan pabrik dan lain sebagainya.

Manajemen asuransi adalah sebuah cara dalam mengelola perusahaan asuransi supaya operasionalnya berjalan dengan baik.




DAFTAR PUSTAKA

Ali,Hasan,Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, (Jakarta:Kencana.2004)

Basri Adhi (//asuransijiwaku.org/istilah- http:istilah-dalam-asuransi/) : 09 Oktober 2017/10.00 Wib

Iska,Syukri dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar:STAIN Batusangkar Press.2005)

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.2001)

Razali, S.Ag (https://asuransimnc.wordpress.com/asuransi-cinta/tata-cara-berasuransi/), (09 Oktober 2017 : 23.30)

Syakir,Muhammad, Asuransi Syariah, (Jakarta:Gema Insani Press.2004)

Sumitro,Warkum,Asas-asas perbankan Islam dan lembaga-lembaga terkait (BAMU & Takaful), (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.1997)

Yadi,Janwari,Asuransi Syari’ah,(Bandung:Pustaka Bani Quraisy.2005)

Zainuddin,Ali, Hukum Asuransi Syariah, (Jakarta:Sinar Grafika.2008)



[1] Zainuddin,Ali, Hukum Asuransi Syariah, (Jakarta:Sinar Grafika,,2008).hlm.1
[2] Syakir,Muhammad, Asuransi Syariah, (Jakarta:Gema Insani Press.2004).hlm27
[3] Iska,Syukri dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar:STAIN Batusangkar Press,2005).hlm.48-49
[4] Op.cit.Iska,Syukri dan Rizal.hlm.54-55
[5] Yadi,Janwari,Asuransi Syari’ah,(Bandung:Pustaka Bani Quraisy,2005),hal.5-15
[6] Ibid,.....hlm.51
[7] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2001).hlm.153
[8] Ibid,....hlm.262-264
[9]Ali,Hasan,Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, (Jakarta:Kencana.2004).hlm.84
[10] Sumitro,Warkum,Asas-asas perbankan Islam dan lembaga-lembaga terkait (BAMU & Takaful), (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.1997).hlm170
[11] Op.cit.Iska,Syukri dan Rizal.hlm.51-52
[12] Razali, S.Ag (https://asuransimnc.wordpress.com/asuransi-cinta/tata-cara-berasuransi/), (09 Oktober 2017 : 23.30)
[13] Basri Adhi (//asuransijiwaku.org/istilah- http:istilah-dalam-asuransi/) : 09 Oktober 2017/10.00 Wib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK TENTANG OTORITAS JASA K...