
MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG
ASURANSI
(SYARIAH DAN KONVENSIONAL)
O
L
E
H
HIZRA
ISFIO RITA
(
1630401083 )
http://hizraiainbatusangkar.blogspot.co.id/
DOSEN
PEMBIMBING :
1. Dr.
H. Syukri Iska, M. Ag.
2. Ifelda
Nengsih, SEI., MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH 3B
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam adalah agama
yang sejak awal meletakkan kebersamaan dan saling tolong menolong sebagai
konsep dasar dalam melakukan muamalah. Asuransi bagi masyarakat modern sebagai
kebutuhan untuk menjamin perlindungan diri dan harta benda dari muamalah yang
akan datang, semua kontrak asuransi bertumpu atas prinsip ketidakpastian
kejadian yang tidak menentu yang meliputi spekulasi suatu risiko. Seiring
dengan berkembangnya lembaga-lembaga keuangan syariah hingga muncullah
keinginan para pelaku ekonomi Islam untuk mendirikan asuransi yang sesuai
dengan prinsip syariah serta tidak mengandung judi, maisir, dan gharar.
Prinsip asuransi
syariah berjalan sesuai dengan ajaran Islam yang diawasi oleh Dewan Pengawas
Syariah (DPS) dan akad yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi dengan
peserta asuransi adalah akad-akad yang diperbolehkan bermuamalah menurut
syariah Islam.
Munculnya asuransi
syariah di dunia didasarkan pada adanya anggapan atau pendapat yang menyatakan
bahwa asuransi yang ada selama ini dalam beberapa hal mengandung unsur gharar, maysir, dan riba. Unsur gharar terletak pada ketidakpastian tentang hak
pemegang polis dan sumber dana yang dipakai untuk menutup klaim. Unsur maysir terletak pada kemungkinan adanya
pihak yang diuntungkan di atas kerugian orang lain. Sedangkan unsur riba terletak pada perolehan pendapatan
dari membungakan uang. Dengan adanya hal ini, makan sebagian umat Islam
memandang bahwa transaksi dalam asuransi konvensional termasuk transaksi yang
diharamkan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
itu Asuransi Syariah dan Konvensional?
2. Bagaimana
Prosedur Pendirian Perusahaan Asuransi Syariah dan Konvensional?
3. Apa
saja Jenis-Jenis Usaha Perusahaan Asuransi?
4. Bagaimana
Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi : Tatacara/Prosedur Berasuransi ?
5. Apa
saja istilah-istilah dalam Asuransi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Asuransi
Kata
asuransi berasal dari bahasa Inggris, Insurance yang dalam bahasa
Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”. Insurance mempunyai
pengertian asuransi dan jaminan.[1]
Secara baku, definisi asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam
Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, “Asuransi atau
Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak
penanggung mengingatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Atau, tanggungjawab
hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.[2]
Sebenarnya, dari segi pengertian antara asuransi konvensional dengan
syariah tidak jauh berbeda. Hanya saja perbedaan itu terletak pada
operasionalnya, karena asuransi syariah adalah asuransi yang prinsip
operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu pada al-Qur’an dan
Sunnah. Di sisi lain, asuransi syariah yang dikenal dengan istilah takaful merupakan usaha kerjasama saling
melindungi dan menolong antara anggota masyarakat dalam menghadapi malapetaka
dan bencana.[3]
Perbedaan
Asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah sebagai berikut :
Asuransi Syariah
|
Asuransi Konvensional
|
1.
Adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam perusahaan asuransi syariah
yang berperan mengawasi manajemen, produk serta kebajikan investasi supaya
senantiasa sejalan dengan syariat Islam.
|
Tidak adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS).
|
2.
Menggunakan prinsip Takafuli (tolong menolong).
|
Menggunakan prinsip Tadabuli (Jual beli antara nasabah dengan
perusahaan).
|
3.
Premi yang terkumpul dari asuransi syariah diinvestasikan berdasarkan
syariah dengan system bagi hasil.
|
Investasi dana dilakukan pada sembarang sector dengan system bunga.
|
4.
Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah,
perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya.
|
Premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan menjadi otoritas penuh
untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
|
5.
Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah dana diambil dari rekening tabaru’
seluruh peserta yang telah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong bila
ada peserta yang terkena musibah.
|
Dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan yang
sumbernya tidak jelas.
|
6.
Keuntungan investasi dibagi antara nasabah selaku pemilik dana dengan
perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil.
|
Keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada klaim,
nasabah tidak mendapatkan apa-apa.
|
7.
Tidak mengenal istilah dana hangus, karena kapanpun peserta
mengundurkan diri maka ia akan memperoleh uangnya.
|
Adanya dana hangus, karena tidak adanya pengembalian dana peserta
manakala peserta tidak mampu lagi membayar premi yang telah disepakati atau
peserta mengundurkan diri.[4]
|
B.
Prosedur
Pendirian Asuransi
Ketentuan perizinan yang harus
diikuti agar dapat mendirikan sebuah perusahaan asuransi adalah sebagai berikut:
1. Mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan, kecuali bagi perusahaan yang
menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.
2. Untuk mendapatkan izin usaha bagi usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi tersebut harus memenuhi persyaratan paling tidak mengenai:
a. Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang
berwenang.
b. Susunan Organisasi dan Kepengurusan perusahaan yang menggambarkan pemisahan
fungsi dan uraian tugas.
c. Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang usahanya.
d. Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan
langsung oleh pihak asing.
e. Spesifikasi program asuransi yang akan dipasarkan beserta program reasuransinya,
bagi Perusahaan Asuransi.
f. Program retrosesi bagi Perusahaan Reasuransi.
3.
Untuk mendapatkan izin usaha bagi
usaha Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi tersebut
harus memenuhi persyaratan paling tidak mengenai:
a.
Anggaran Dasar perusahaan yang
telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
b.
Tenaga ahli yang memiliki
kualifikasi, sesuai dengan bidang usahanya.
c.
Perjanjian kerjasama dengan pihak
asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing.
d.
Perjanjian keagenan dengan
Perusahaan Asuransi yang diageni, bagi Perusahaan Agen Asuransi.
4.
Untuk mendapatkan izin usaha bagi
usaha Perusahaan Penilai Kerugian, Perusahaan Konsultan Aktuaria dan Agen
Asuransi yang berbentuk badan hukum harus memenuhi persyaratan paling tidak
mengenai:
a.
Anggaran Dasar perusahaan yang
telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
b.
Tenaga ahli yang memiliki
kualifikasi, sesuai dengan bidang usahanya.
c.
Perjanjian kerjasama dengan pihak
asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing.
d.
Perjanjian keagenan dengan
Perusahaan Asuransi yang diageni, bagi Perusahaan Agen Asuransi.
5.
Untuk mendapatkan izin usaha bagi
usaha Perusahaan Penilai Kerugian, Perusahaan Konsultan Aktuaria dan Agen
Asuransi perorangan harus memenuhi persyaratan paling tidak mengenai:
a.
Tenaga ahli yang memiliki
kualifikasi, sesuai dengan bidang usahanya.
b.
Perjanjian keagenan dengan
Perusahaan Asuransi yang diageni, bagi Perusahaan Agen Asuransi.[5]
C.
Jenis-Jenis
Asuransi
Perusahaan asuransi syariah diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi para peserta,
mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang
mengalami musibah sesuai akta perjanjian. Berkaitan dengan itu seperti yang
dikutip dari Muhammad (2002:76), maka asuransi syariah dapat menawarkan dua
jenis pertanggungan, yaitu:
1.
Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa), merupakan bentuk takaful yang memberikan pertolongan untuk meringankan beban dalam
menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta takaful.
2.
Takaful Umum (Asuransi Umum), merupakan pertolongan yang diberikan dalam
menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta milik peserta Takaful, seperti rumah, kendaraan,
bangunan pabrik dan lain sebagainya.[6]
Jenis-jenis
asuransi menurut Kasmir yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi, yaitu sebagai berikut :
1.
Dilihat dari segi fungsinya
a.
Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa
asuransi kerugian menjalankan usaha
memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian,
kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu
peristiwa yang tidak pasti.
Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan
usaha di luar asuransi kerugian dan reasuransi. Yang termasuk dalam asuransi
ini, adalah :
1)
Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir, kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
2)
Asuransi pengangkutan (marine insurance), menjamin kerugian yang dialami tertanggung bila terjadi kehilangan
ataupun kerusakan barang yang diangkut pada saat pelayaran. Pertanggungan
diberikan kepada pihak pemilik kapal, misalnya kapal rusak atau tenggelam,
maupun kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat pengangkutan tersebut,
misalnya kapal menabrak kapal lain, maka pihak asuransi harus menjamin kerugian
yang diderita pemilik kapal yang ditabrak.[7]
3)
Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi
kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri
pencurian dan lainnya.
b.
Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang
dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah:
1)
Asuransi berjangka (Term insurance)
2)
Asuransi Tabungan (Endowment insurance)
3)
Asuransi Seumur Hidup (Whole life insurance)
4)
Anuitas (Anuity contrak insurance)
c.
Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi
dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan
asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan
asuransi ini digolongkan ke dalam:
1)
Bentuk treaty
2)
Bentuk facultative
3)
Kombinasi dari keduanya
2.
Dilihat dari segi kepemilikannya
a.
Asuransi milik pemerintah, yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian
besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b.
Asuransi milik swasta nasional, asuransi ini kepemilikan sahamnya
sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak
memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS).
c.
Asuransi milik perusahaan asing, perusahaan asuransi yang biasanya
beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari Negara lain dan jelas
kepemilikannyapun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
d.
Asuransi milik campuran, merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki
campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.[8]
D.
Manajemen
Operasional Perusahaan Asuransi
Manajemen asuransi
adalah sebuah cara dalam mengelola perusahaan asuransi supaya operasionalnya
berjalan dengan baik dan dapat diharapkan menghasilkan return positif bagi perusahaan beserta para staf yang bekerja di
dalamnya.[9]
Di dalam
operasionalisasinya, Syarikat Takaful
perusahaan Takaful melakukan kerja
sama dengan para peserta takaful (pemegang polis asuransi) atas dasar prinsip
al-mudharabah. Syarikah takaful bertindak sebagai al-mudhorib penerima
pembayaran dari peserta takaful untuk diadministrasikan, diinfestasikan sesuai
dengan prinsip syariah. Sedangkan yang bertindak sebagai shahibul mal adalah
peserta takaful, yang akan memperoleh manfaat jasa perlindungan serta bagi
hasil dari keuntungan syarikat takaful. Syarikat takaful menyediakan dua jenis
perlindungan takaful, yaitu takaful keluarga dan takaful umum.[10]
1.
Mekanisme
Pengelolaan dana asuransi syariah
Mekanisme
pengelolaan asuransi syariah merupakan pengelolaan yang terbebas dari
unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam. Salah satu contoh mekanisme
pengelolaan asuransi syariah dapat dilihat pada asuransi jiwa yang pengolahan
dananya terdiri dari dua cara, yaitu sebagai berikut :
a.
Premi dengan unsur
tabungan, dikelola dengan ketentuan bahwa setiap iuran premi dari seorang
peserta yang masuk ke dalam perusahaan Takaful langsung dipecah menjadi dua
bagian, yaitu:
1)
Rekening peserta
yaitu rekening tabungan peserta.
2)
Rekening peserta
khusus yaitu uang yang diniatkan sebagai dana kebajikan (tabarru’) dan digunakan untuk membayar klaim (manfaat Takaful) kepada ahli waris peserta.
b.
Premi dengan unsur
tanpa tabungan adalah dengan dimasukannya setiap premi takaful yang diterima ke
dalam rekening khusus, yaitu kumpulan dana yang diniatkan untuk tujuan kebaikan
atau tabarru’ guna pembayaran klaim pada peserta bila terjadi musibah.
Di samping itu,
seluruh premi takaful akan disatukan
ke dalam kumpulan peserta yang selanjutnya diinvestasikan secara syariah.
Keuntungan yang diperoleh akan dibaggikan sesuai dengan perjanjian al-mudharabah yang telah disepakati
bersama seperti 70% dari keuntungan untuk peserta dan 30% untuk perusahaan.[11]
2.
Tatacara/Prosedur Berasuransi
Agar mannfaat asuransi bisa dapat
dinikmati, ada hal-hal
yang harus kita ketahui, yaitu :
a.
Kejujuran (Utmost Good Faith)
Dalam hal ini Calon nasabah harus memberikan informasi yang benar,
menyangkut data calon nasabah dalam pengisian form Pengajuan Asuaransi Jiwa.
Diantaranya tinggi dan berat badan nasabah, riwayat kesehatan yang pernah
terjadi pada calon nasabah sebelum mengajukan/membuka Rekening Asuransi.
Setelah pihak calon nasabah memberikan informasi yang benar apa adanya, maka Agent harus menuliskan dan menyampaikan informasi tersebut ke pihak Perusahaan Asuransi dengan benar (sesuai yang diinformasikan oleh calon nasabah
Setelah pihak calon nasabah memberikan informasi yang benar apa adanya, maka Agent harus menuliskan dan menyampaikan informasi tersebut ke pihak Perusahaan Asuransi dengan benar (sesuai yang diinformasikan oleh calon nasabah
b.
Investasi
Asuransi merupakan investasi untuk jangka panjang, bukan untuk jangka
pendek (1 atau 2 tahun). Jadi jika Anda mengharapkan investasi akan bertumbuh
dalam tempo yang singkat, saran saya sebaiknya Anda jangan berinvestasi di
Asuransi ini (contoh : unit link). Karena investasi disini untuk tujuan jangka
panjang (7 tahun atau bisa 10 tahun keatas). Dari hal ini sebaiknya
investasinya jangan pernah disentuh, kecuali ada hal-hal yang penting, dan
kalau mengambilpun (sebelum 10 tahun), disarankan mengambil dana seperlunya
saja.
c.
Pembayaran
Premi Pembayaran Premi harus dilakukan tepat waktu agar polis / rekening asuransi
selalu inforce (pertanggungannya masih berjalan), atau setidaknya dibayarkan
selambatnya sebelum masa tenggang berakhir. Jika pembayaran tidak dilakukan,
makan akan terjadi LAPSE (Polis Batal), sebagai akibatnya maka apa bila terjadi
resiko perusahaan asuransi tidak akan mengcover atau memberikan proteksi. Dan
untuk di Prudential disediakan Fasilitas cuti premi mulai tahun ke-3. Cuti
Premi ialah masa dimana untuk sementara waktu berhenti menabung/membayar premi
dalam periode waktu tertentu. Dan dalam masa cuti premi ini terjadi suatu
resiko, maka Prudential TETAP akan memberikan santunan sesuai dalam kontrak
asuransi.
d.
Mengajukan Klaim Co
Hal yang paling mudah Anda lakukan adalah menghubungi Agent Anda, Agent
yang baik pasti senantiasa akan membantu Anda dalam proses klaim. Sesegera
mungkin Anda juga mengajukan Klaim dan lengkapilah data/syarat yang diminta
dalam pengajuan klaim tersebut. Sebelum Nasabah mengajukan klaim, ada baiknya
diteliti lebih dahulu produk asuransi apa yang tertera pada polis yang ada. Ini
sangat diperlukan, karena setiap produk asuransi yang dijual memiliki manfaat
yang berbeda. Contohnya adalah jika yang dibeli adalah produk asuransi
kecelakaan saja, dimana saat tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan akan
diberikan sejumlah uang yang tertera pada polisnya. Seorang tertanggung yang
meninggal dunia bukan karena kecelakaan (misalnya karena sakit), maka
perusahaan asuransi tidak akan membayar apapun kepada ahli waris tertanggung.
Jika memang produk asuransi yang dibeli dapat diklaim, artinya manfaat asuransi
yang tertera pada polis sesuai dengan klaim yang diajukan, apakah klaim
meninggal dunia, cacat, sakit dan lain sebagainya.
e.
Reputasi Pelayanan
f.
Reputasi Keuangan, menilai reputasi keuangan adalah dengan menilai laporan keuangan perusahaan
tersebut. Nilailah seberapa besar kekuatan modal perusahaan tersebut
dibandingkan dengan perusahaan yang lain. Nilai juga seberapa bagusnya arus kas
dari perusahaan tersebut. Dalam dunia asuransi, dikenal istilah RBC atau Risk
Based Capital. Ini adalah sebuah cara untuk menilai kesehatan perusahaan
asuransi Anda.
g.
Baca dan Pahami Isi Polis Anda, biasanya setelah Anda diterima jadi nasabah asuransi, selang beberapa waktu
kemudian Anda akan mendapatkan sebuah polis sebagai kontrak asuransi. Nasabah
diberi kesempatan untuk mempelajari Polis tersebut dalam periode waktu
tertentu. Dan dalam masa mempelajari polis tersebut nasabah dapat mengurungkan
niatnya sebagai nasabah dengan cara mengembalikan polis tersebut dan jaminan
uang kembali. Ketika didalam polis tersebut Anda menemukan hal-hal yang kurang
dimengerti, mintalah Agent untuk membantu dalam memahami isi polis tersebut.
h.
Hati-hati dengan Agent yang memberi Diskon pada Anda. Pelayanan /
service pastinya akan didiskon pula oleh Agent yang memberikan diskon. Anda ga
mau kan, punya Agent dengan pelayanan setengah-setengah.[12]
E.
Istilah-Istilah dalam Asuransi
1.
Agen
Agen merupakan orang-orang yang terikat dengan perusahaan asuransi yang
tertindak untuk mencari nasabah, merundingkan ketentuan polis, dan melayani
para pemegang polis.
2.
Anuitas
Anuitas merupakan serangkaian pembayaran periodic yang diberikan perusahaan
asuransi kepada pemegang polis anuitas. Anuitas adalah sebutan untuk orang yang
usianya dipakai sebagai patokan dalam perhitungan manfaat polis anuitas.
3. Aktuaris
Sebutan untuk
orang-orang yang secara profesional telah menjalani pelatihan dalam berbagai
aspek teknis asuransi. Aktuaris mempunyai tanggung jawab untuk memperkirakan
berapa besaran dana yang diperlukan dalam bentuk premi atau iuran pensiun untuk
pembayaran jangka panjang. Aktuaria adalah unit kerja tempat para aktuaris bekerja.
4. Bancassurance
Bancassurance adalah metode distribusi penjualan asuransi dengan menggunakan bank
sebagai penyalur yang pada umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target
pemasaran. Bancassurance juga mengacu pada perpaduan layanan perbankan
dan asuransi dalam satu tempat.
5. Bancatafakul
Bancatafakul adalah sebuah metode distribusi asuransi syariah yang menggunakan bank
syariah sebagai penyalur. Metode ini pada umumnya menggunakan nasabah bank
sebagai target pemasaran.
6. Proposal
Proposal dalam
istilah asuransi adalah penjelasan-penjelasan yang dilakukan oleh perusahaan
asuransi mengenai manfaat uang pertanggungan yang dijamin dalam program
asuransi kumpulan. Proposal biasanya ditawarkan untuk masing-masing peserta
bersama dengan besaran premi dan syarat-syarta pokok pertanggungan. Proposal
asuransi kumpulan sering disebut sebagai quotation.
7. Polis
Polis adalah
perjanjian asuransi antara penanggung dengan pemegang polis serta dokumen lain
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi
tersebut. Polis asuransi sering pula disebut sebagai kontrak polis.
8. Ketentuan Polis
Ketentuan Polis
adalah pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam polis asuransi,di dalamnya
menerangkan tata cara dan syarat-syarat kontak pertanggungan asuransi.
9. Premi
Premi asuransi
adalah sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam polis yang disetujui oleh
pemegang polis untuk dibayarkan kepada perushaan asuransi sesuai dengan
perjanjian agar polis tetap aktif. Premi pertama, premi lanjutan, premi
perpanjangan, dan premi perubahan polis merupakan jenis-jenis premi.
10. Risiko
Risiko dalam
istilah asuransi adalah kerugian yang dapat terjadi oleh individu yang
dipertanggungkan.
11. Komisi
Komisi dalam
istilah asuransi diartikan sebagai bagian dari premi yang kemudian dibayarkan
kepada agen atau tenaga penjual lainnya sebagai balas jasa dalam mendapatkan
dan melayani polis.
12. Klaim
Klaim dalam
istilah asuransi diartikan sebagai permintaan atau tuntunan pembayaran manfaat
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis asuransi.
13. Lapse
Lapse dalam istilah asuransi diartikan sebagai pembatalan atau penghentian masa
efektif polis karena premi tidak dibayarkan setelah melewatimasa tenggang.
14. Tanggungan
Tanggungan
dalam istilah asuransi adalah seorang suami, istri, anak, atau anggota keluarga
lain yang sah tercantum dalam polis.
15. Tertanggung
Tertanggung
dalam istilah asuransi adalah orang atau sekelompok orang yang resikonya
dipertanggungkan dalam kontrak asuransi.
16. Uang pertanggungan
Uang
pertanggungan dalam asuransi adalah sejumlah uang yang menjadi kewajiban
perusahaan asuransi untuk mengganti semua ataupun sebagian kerugian keuangan
yang terjadi pada tertanggung sebagaimana disebutkan dalam polis.
17. Term Insurance atau Asuransi Berjangka
Asuransi
berjangka adalah polis asuransi dengan masa pertanggungan tertentu atau tidak
seumur hidup.
18. Whole Life Insurance atau Asuransi
Seumur Hidup
Asuransi seumur
hidup adalah polis asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan seumur hidup,
asuransi ini sering disebut sebagai asuransi permanen.
19. Masa Tenggang
Masa Tenggang
dalam asuransi adalah periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi lanjutan,
yang mana premi masih dapat dibayarkan tanpa dikenai bunga sedang pertanggungan
masih in force (status di mana polis asuransi aktif dan mengikat secara hukum).
Masa tenggang ini bervariasi tergantung pada jenis polis dan tahapan
pembayaran.
20. Masa Tunggu
Masa Tunggu
dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, yang mana
biaya kesehatan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya
adalah enam bulan hingga dua tahun dan hanya berlaku untuk biaya kesehatan
karena penyakit bukan karena kecelakaan.[13]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Asuransi atau Pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung
mengingatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan. Perbedaan antara asuransi syariah dengan
konvensional hanya terletak pada operasionalnya karena sistem operasional pada asuransi
syariah sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
Asuransi syariah merupakan
usaha kerjasama saling melindungi dan menolong antara anggota masyarakat dalam
menghadapi malapetaka dan bencana. Pada umumnya, asuransi dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu:
1.
Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa), merupakan bentuk takaful yang memberikan pertolongan untuk meringankan beban dalam
menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta takaful.
2.
Takaful Umum (Asuransi Umum), merupakan pertolongan yang diberikan dalam
menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta milik peserta Takaful, seperti rumah, kendaraan,
bangunan pabrik dan lain sebagainya.
Manajemen asuransi
adalah sebuah cara dalam mengelola perusahaan asuransi supaya operasionalnya
berjalan dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali,Hasan,Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, (Jakarta:Kencana.2004)
Basri Adhi (//asuransijiwaku.org/istilah-
http:istilah-dalam-asuransi/) : 09 Oktober 2017/10.00 Wib
Iska,Syukri
dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar:STAIN Batusangkar
Press.2005)
Kasmir,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.2001)
Razali, S.Ag (https://asuransimnc.wordpress.com/asuransi-cinta/tata-cara-berasuransi/),
(09 Oktober 2017 : 23.30)
Syakir,Muhammad, Asuransi Syariah,
(Jakarta:Gema Insani Press.2004)
Sumitro,Warkum,Asas-asas perbankan Islam
dan lembaga-lembaga terkait (BAMU & Takaful), (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.1997)
Yadi,Janwari,Asuransi Syari’ah,(Bandung:Pustaka
Bani Quraisy.2005)
Zainuddin,Ali, Hukum Asuransi
Syariah, (Jakarta:Sinar Grafika.2008)
[1] Zainuddin,Ali, Hukum Asuransi Syariah, (Jakarta:Sinar
Grafika,,2008).hlm.1
[3] Iska,Syukri dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah,
(Batusangkar:STAIN Batusangkar Press,2005).hlm.48-49
[10] Sumitro,Warkum,Asas-asas perbankan Islam dan
lembaga-lembaga terkait (BAMU & Takaful), (Jakarta:PT RajaGrafindo
Persada.1997).hlm170
[12] Razali, S.Ag (https://asuransimnc.wordpress.com/asuransi-cinta/tata-cara-berasuransi/),
(09 Oktober 2017 : 23.30)
[13] Basri Adhi (//asuransijiwaku.org/istilah-
http:istilah-dalam-asuransi/) : 09 Oktober 2017/10.00 Wib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar