MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG
PERUSAHAAN
DANA PENSIUN
O
L
E
H
HIZRA ISFIO RITA
(
1630401083
)
http://hizraiainbatusangkar.blogspot.co.id/
DOSEN PEMBIMBING :
1. Dr.
H. Syukri Iska, M. Ag.
2. Ifelda
Nengsih, SEI., MA.
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH 3B
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak
dahulu, bahkan hingga kini banyak orang ingin menjadi pegawai negeri karena
keinginan untuk memperoleh dana pensiun setelah tidak bekerja nanti. Persepsi
masyarakat Indonesia secara umum menunjukkan bahwa yang mendapat pensiun
hanyalah hak pegawai negeri atau TNI saja. Namun, sejak kehadiran Undang-Undang
No. 11 Tahun 1992, pensiun bukan hanya hak pegawai negeri atau TNI semata, juga
terbuka untuk semua pekerja, baik yang bekerja pada perusahaan swasta maupun pekerja
perorangan atau pekerja mandiri, yang justru merupakan mayoritas bangsa
Indonesia. Pada hakikatnya program pensiun dapat menciptakan ketenangan kerja
bagi karyawan karena kesejahteraan di hari tua akan dapat terjamin, yang pada
gilirannya nanti, mereka akan lebih loyal terhadap perusahaannya dan akan
bekerja lebih produktif.[1]
Setiap
manusia pada dasarnya mendambakan atau menginginkan kehidupan yang sejahtera
lahir dan bathin. Oleh sebab itu, saat ini banyak diantara mereka yang
berbondong-bondong untuk mengikuti tes pegawai negeri agar nantinya dapat
memperoleh dana pensiun ketika tidak bekerja lagi. Dalam makalah ini, penulis
akan menjelaskan manajemen serta mekanisme operasional dana pensiun.
B.
Rumusan
Masalah
1. Jelaskan
pengertian dana pensiun?
2. Bagaimana
manajemen operasional perusahaan dana pensiun (Produk, Sumber dan Alokasi
Dana)?
3. Bagaimana
mekanisme operasional dana pensiun dari tinjauan syariahnya?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Dana pensiun atau pension fund
sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari sistem
hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana pensiun, namun berikut ini akan
dikemukakan beberapa diantaranya, menurut David L. Scott (1988) pension
funds is a financial institution that controls assets and disburses income to
people after they have retired from gainful employment; menurut FE Perry
(1983) pension fund is an investment maintened by companies and other
employers to pay the annual sum required under the business or organization’s
pension scheme. Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad dan Rita Muniarti
(2000) Dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk
memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami
cacat, atau meninggal dunia.
Dari definisi-definisi tersebut
terlihat bahwa dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus
dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia
pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam
suatu lembaga yang disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee
atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang
dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.
Dana
pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk
memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mereka mencapai usia pensiun,
meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun tersebut dikelola dalam suatu
lembaga yang disebut trust, sedangkan
pengelolanya disebut trustee atau
dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk
secara khusus untuk mengelola dana tersebut. Trust itu ada apabila seseorang (disebut trustee) memiliki kekayaan, properti atau consideration, namun kekayaan tersebut digunakan untuk kepentingan
pihak lain (yang disebut beneficiary).
Orang yang membentuk trust dengan
menyerahkan kekayaan kepada trustee
disebut settlor atau trustor.[2]
Penyelenggaraan program
pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada
lembaga lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun,
misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa. Adapun kegiatan
perusahaan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari
pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran ini kemudian diinvestasikan lagi ke
dalam berbagai kegiatan usaha yang dianggap paling menguntungkan.[3]
B.
Manajemen
Operasional Perusahaan Dana Pensiun (Produk, Sumber dan Alokasi Dana)
1. Produk
Ada beberapa jenis portofolio instrumen investasi
Islam yang sudah tersedia antara lain:
a.
Deposito Mudharabah merupakan jenis investasi
Islam yang dikeluarkan oleh bank Islam dalam bentuk dengan akad Mudharabah. Dalam
transaksi ini nasabah bertindak sebagai sjahibul maal atau pemilik dana,
dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
b.
Saham Islam merupakan bukti kepemilikan atas suatu
perusahaan yang memenuhi kriteria Islam, dan tidak termasuk saham yang memiliki
hak-hak istimewa. Saham Islam dapat diakses pada kelompok JII (Jakarta
Islamic Index). JII adalah papan index untuk 30 saham yang sudah
dikategorikan shariah compliance atau tidak bertentangan dengan Islam.
c.
Reksa Dana Islam merupakan reksa
dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah, baik dalam bentuk
akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahibul al-mal/rabb al-mal)
dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara
manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
d.
Obligasi Islam merupakan surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip Islam yang dikeluarkan perusahaan (emiten)
kepada pemegang obligasi Islam yang mewajibkan emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang obligasi Islam berupa bagi hasil/margin/fee serta
membayar kembali dana obligasi padasaat jatuh tempo.[4]
2. Sumber
dan Alokasi Dana
Kekayaan dana pensiun lembaga keuangan
merupakan kekayaan yang terpisah dari kekayaan pendirinya. Kekayaan ini
dihimpun dari tiga sumber, yaitu sebagai berikut:
a. Iuran
pemberi kerja
Besarnya iuran
ini ditentukan berdasarkan peraturan dana pensiun. Iuran pemberi kerja harus
dilakukan secara terus-menerus sebagaimana yang telah ditetapkan. Apabila
pemberi kerja merugi ia dapat mengajukan permohonan penangguhan kepada Menteri
Keuangan untuk membayar iuran kepada dana pensiun. Penangguhan ini tidak
menghapuskan kewajiban pemberi kerja untuk mengiur ke dalam dana pensiun.
Penangguhan ini hanya diberikan apabila pemberi kerja selama tiga tahun
berturut-turut mengalami kerugian. Apabila setelah masa penundaan berakhir
pemberi kerja tetap tidak mampu membayar iuran ke dana pensiun, dana pensiun
yang bersangkutan harus dibubarkan. Dalam hal dana pensiun pemberi kerja
merupakan dana pensiun berdasarkan keuntungan, pemberi kerja hanya akan mengiur
apabila ia memperoleh keuntungan.
b. Iuran
peserta
Karena
kepesertaan dana pensiun lembaga keuangan yang bersifat individual, kekayaan
dana pensiun ini terutama bersumber pada iuran peserta sendiri. Memang dalam
dana pensiun ini peserta mungkin juga adalah karyawan dari suatu pemberi kerja
yang mengikutsertakan karyawan tersebut ke dalam dana pensiun lembaga keuangan.
Dalam hal ini, pemberi kerja biasanya juga ikut mengontribusi iuran peserta
kepada dana pensiun. Dalam hal demikian, iuran tetap dianggap sebagai iuran
peserta, bukan iuran pemberi kerja sebab iuran pemberi kerja dilakukan untuk
dan atas nama peserta.
c. Hasil
investasi
Iuran peserta oleh
dana pensiun akan diinvestasikan ke dalam bentuk-bentuk investasi tertentu.
Tujuannya ialah untuk mengembangkan dana dari peserta yang bersangkutan,
sehingga manfaat pensiun akan lebih besar ia terima. Dalam dana pensiun lembaga
keuangan, peserta dapat memilih sendiri investasi yang dikehendakinya untuk
mengembangkan iurannya. Hal ini dimungkinkan karena iuran dicatat dan dibukukan
secara perorangan, semacam tabungan sehingga setiap orang memiliki catatan
sendiri iuran yang dibayarkan hasil pengembangannya. Undang-Undang membatasi
investasi mana yang diperbolehkan untuk dipilih peserta. Ketentuan ini
didasarkan pada pertimbangan bahwa keamanan dana lebih diutamakan, sebab tidak
semua investasi selalu menguntungkan.
d. Pengalihan
dari dana pensiun lain
Dana pensiun
dapat menerima pengalihan kekayaan dari dana pensiun lain dengan catatan kedua
dana pensiun tersebut memiliki program yang sejenis. Misalnya, dana pensiun
pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti karena sesuatu
hal pendirinya bubar. Demikian pula apabila suatu dana pensiun bubar, kekayaan
dana pensiun dialihkan kepada dana
pensiun lembaga keuangan yang lain.
Karena kekayaan
pensiun merupakan hak seluruh peserta dana pensiun, maka dalam pengelolaannya
diharuskan adanya prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi. Dalam hal ini
Undang-Undang menetukan beberapa ketentuan yang cukup ketat terhadap
pengelolaan kekayaan dana pensiun.
Beberapa ketentuan tersebut misalnya ialah dalam pasal 31 Undang-Undang Dana
Pensiun disebutkan sebagai berikut:
a. Dana
pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran
yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.
b. Dana
pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai
jaminan atas suatu pinjaman.
c. Tidak
satu bagianpun dari kekayaan dana pensiun dapat dipinjamkan atau
diinvestasikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada surat berharga
yang diterbitkan oleh, atau pada tanah dan bangunan yang memiliki atau yang
dipergunakan oleh orang atau badan yang tersebut dibawah ini:
1) Pengurus,
pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan;
2) Badan
usaha yang lebih dari 25% sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang terdiri
dari pendiri, mitra pendiri, pengurus, penerima titipan, atau serikat kerja
yang anggotanya adalah peserta dana pensiun yang bersangkutan;
3) Pejabat
atau direktur dari badan pengurus, pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan
dan, serta keluarganya sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke
samping, termasuk menantu dan ipar. [5]
Ketentuan iuran pensiun dalam peraturan
dana pensiun diatur sebagai berikut :
a. Setiap karyawan
peserta wajib membayar
iuran 5% dari
penghasilan dasar pensiun setiap
bulan.
b. Perusahaan membayar
iuran sebesar 5%
dari total gaji
karyawan, ditambah dengan iuran
untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia (initial liability). Besarnya iuran
pemberi kerja tersebut
dapat pula ditentukan
berdasarkan perhitungan aktuaris.
c. Iuran dari
karyawan dan pemberi
kerja sudah harus
disetorkan kepada Dana Pensiun selambat-lambatnya, misalnya
tanggal 15 bulan berikutnya.[6]
C.
Mekanisme
Operasional Dana Pensiun dari Tinjauan Syariahnya
Dalam sistem nilai Islam, Dana Pensiun
Lembaga Keuangan Syariah memberi perlindungan hak-hak semua stakeholder secara adil, tanpa memandang
mereka memiliki saham atau tidak sangat ditekankan. Konsep Islam memberikan
kerangka sistem nilai yang memberikan prioritas maksimum pada realisasi
keadilan dan kewajaran tanpa bunga sepersenpun.
Mekanisme pengelolaan dana program
pensiun identik dengan mekanisme tabungan perbankan. Bedanya, orientasi
tabungan perbankan lebih bersifat jangka pendek dan didominasi untuk membiayai
aktivitas yang konsumtif, ditandai dengan tingginya frekuensi penarikan dana.
Sedangkan dana pensiun, sesuai tujuannya bersifat jangka panjang dan
berorientasi pada pembiayaan kebutuhan hidup masa tua.[7]
Sejauh
ini, program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas
oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi
syariah. Umumya, produk DPLK syariah merupakan salah satu poduk penghimpunan
dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan
kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun
nasabahnya.
Prosedur
yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1. Peserta merupakan perorangan atau
badan usaha
2. Usia minimal 18 tahun atau telah
menikah
3. Mengisi formulir pendaftaran
kepesertaan DPLK Syariah
4. Iuran bulanan dengan minimum jumlah
tertentu, misalnya Rp 100.000
5. Menyerahkan copian kartu identitas
diri dan kartu keluarga
6. Membayar biaya pendaftaran
7. Membayar iuran tambahan berupa premi
bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8. Memenuhi semua akad yang ditetapkan
oleh DPLK Syariah.
Umumnya,
produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun
dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik
produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
1. Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal
penarikan diatur dalam ketentuan
2. Selama masa kepesertaan tidak
dilindungi oleh asuransi jiwa
3. Manfaat pensiun sebesar total iuran
dan hasil investasinya.
Sedangkan
karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:
1. Berbentuk setoran tabungan dengan
jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2. Selama masa kepesertaan tidak
dilindungi oleh asuransi jiwa
3. Manfaat pensiun yang akan diterima
adalah sebesar:
a. Manfaat asuransi apabila peserta
meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
b. Total iuran ditambah hasil
investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Para
peserta DPLK Syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
1. Menetapkan sendiri usia pensiun,
umumnya antara usia 45 s/d 65 tahun
2. Batas menentukan pilihan atau
perubahan jenis investasi
3. Melakukan penarikan sejumlah iuran
tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
4. Mendapatkan informasi saldo dana
pensiun/statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui
telepon setiap saat diinginkan
5. Menunjuk dan mengganti pihak yang
ditunjuk sebagai ahli warisnya
6. Memilih perusahaan asuransi jiwa
guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7. Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8. Memperoleh manfaat pensiun.[8]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dana pensiun merupakan dana yang
sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada
karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh
pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga lembaga keuangan yang menawarkan
jasa pengelolaan program pensiun.
Kekayaan dana pensiun itu dihimpun dari tiga sumber, yakni:
1.
Iuran pemberi kerja
2.
Iuran peserta
3.
Hasil investasi
4.
Pengalihan dari dana pensiun lain.
Sejauh ini, program pensiun syariah
di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga
Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah
merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau
asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di
akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Amanitanovi,
Dana Pensiun.
(http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/dana-pensiun.pdf),16
Oktober 2017:20.00 WIB
Andri Soemitra,
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,
(Jakarta:Kencana,2009)
Kasmir,
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,2001)
Muhammad,
Lembaga-Lembaga Keuangan Umat
Kontemporer, (Yogyakarta:UII Press,2000)
Veithzal
Rivai, dkk, Bank dan Vinacial Institution
Management, (Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada, 2007)
[1]
Veithzal Rivai, dkk, Bank dan Vinacial
Institution Management, (Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 1066.
[2]
Ibid,.. hlm.1072-1073
[3]
Kasmir, Bank& Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. RajaGrafindo
Persada,2001).hlm.307
[4]
Soemitra,Andri, Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta:Kencana,2009).hlm.296-297
[5]
Veithzal Rivai,dkk. Op.cit.hlm.1130
[6]
Amanitanovi, Dana Pensiun.hlm.146, (http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/dana-pensiun.pdf),16
Oktober 2017:20.00 WIB
[7]
Muhammad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer,
(Yogyakarta:UII Press,2000).hlm.104
[8]
Soemitra,Andri. Op Cit. Hlm.299
Kabar baik!! pencari pinjaman !!!
BalasHapusNama saya Alfred Daniel Nehemia dari bali Indonesia, roti CEO Daniel di Malaysia, Pertama-tama saya akan mengatakan bahwa Tuhan harus memberkati wanita jane karena mengenalkan saya kepada perusahaan pinjaman yang jujur dan halal sehingga saya benar-benar percaya bahwa Anda memberi tahu rekan kerja yang saya miliki Ide bagus untuk memulai bisnis tunggal saya sendiri karena mendapat pekerjaan tidak mudah jadi saya pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman (Rp800 juta) tapi mereka semua meminta uang muka setara dengan jumlah pinjaman saya tapi satu-satunya properti yang saya miliki adalah motor saya, yang membuat saya merasa kecewa
Jadi saya mencari perusahaan pinjaman online tapi kebanyakan curang dan curang, saya hampir kehilangan harapan dan kepercayaan diri sampai saya membaca artikel tentang lady jane tapi saya tidak sempat menutup tapi membaca artikelnya jadi saya mencoba pencarian online lain yang disebut craigslist. org dimana saya melihat iklan perusahaan Dangote Loan jadi saya memutuskan untuk melamar dan menghubungi lady jane juga
Dangote Loan Company memberikan pinjaman dengan suku bunga 2% dan tidak kurang dari Rp20 juta
Saya mengikuti prosedur di sana, memberikan semua yang diminta, saya juga sangat takut, tapi untuk kemuliaan tuhan, doa saya dijawab dan uang pinjaman saya ditransfer kepada saya tanpa masalah.
jadi jangan buang waktu anda kontak Dangote perusahaan pinjaman Via dangotegrouploandepartment@gmail.com
Anda juga bisa mencari di google untuk informasi lebih lanjut, ini nyata dan sangat nyata atau hubungi saya juga melalui email di alfreddaniel324@gmail.com dan juga di BBM: 7AEA8FA5