Senin, 18 Desember 2017

MAKALAH DPS, DSN DAN DK DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH




MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

TENTANG
DPS, DSN & DK DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

O
L
E
H

HIZRA ISFIO RITA
( 1630401083 )
http://hizraiainbatusangkar.blogspot.co.id/

DOSEN PEMBIMBING :
1.      Dr. H. Syukri Iska, M. Ag.
2.      Ifelda Nengsih, SEI., MA.




JURUSAN PERBANKAN SYARIAH 3B
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Lembaga keuangan syariah semakin berkembang dengan pesat, mulai dari bentuk perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, pegadaian syariah, multi finance syariah, leasing syariah, lembaga dana pensiun syariah, lembaga penjaminan syariah, koperasi syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), bahkan sejumlah perusahaan sektor riil syariah, seperti hotel, supermarket, MLM Syariah, franchising syariah dan lain-lain.Tak lain pioneer utamanya adalah BMI, (Bank Muamalat Indonesia) yang ketika itu disokong oleh Majelis Ulama Indonesia. Keberhasilan ini tak lain, berkat kerjasama para stakeholders yang ada. Esensi terpenting dari menjamurnya lembaga keuangan syariah adalah menjamin agar lembaga tersebut sesuai dengan prinsip syariah, tidak sekedar atribut, tetapi benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dalam menjalankan operasinya, lembaga keuangan syariah harus memiliki kesesuaian dengan prinsip syariah. Sebuah lembaga independen sangat dibutuhkan untuk menganalisis kesesuaian lembaga keuangan syariah terhadap prinsip-prinsip syariah. Di indonesia, Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan lembaga independen yang diberikan amanah oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk mengawasi kesesuaian operasional dan praktik lembaga keuangan syariah terhadap kepatuhan syariah.
Pembentukan DSN-MUI merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan. Berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa akan ditampung dan dibahas bersama agar diperoleh kesamaan pandangan dalam penanganannya oleh masing-masing Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di lembaga keuangan syariah
Untuk memenuhi tuntutan kinerja Bank Islam yang Efektif, Efesien, Berintegritas Tinggi, dan melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati – hatian diharapkan manajemen bank Islam memiliki kewenangan dan diberi fungsi yang tegas dan pasti, agar dapat menjamin terselenggaranya kinerja perbankan Islam yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, Transparan dan memberikan pendidikan kepada masyarakat, menjaga kehati – hatian dan kejujuran dan profesional.
Untuk menunjang kinerja tersebut, maka bank memiliki struktur organisasi internal yakni Dewan Komisaris dan Direksi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu DPS, DSN, dan DK?
2.      Jelaskan apa saja tugas dan wewenang DPS, DSN, dan DK?
3.      Jelaskan bagaimana hubungan DPS, DSN, dan DK?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian DPS, DSN, dan DK
1.      DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah dewan yang sengaja dibentuk untuk mengawasi jalannya Bank Islam, sehingga senantiasa sesuai dengan prinsip Muamalah dalam Islam.[1] Menurut Adrian Sutedi dalam bukunya yang berjudul “Pasar Modal Syariah”, Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan yang ditunjuk oleh DSN yang ditempatkan di lembaga keuangan atau bisnis syariah yang bertugas mengawasi kegiatan usaha perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah.[2]
Dewan Pengawas Syariah merupakan dewan pakar ekonomi dan ulama yang menguasai bidang  fiqh Muamalah (Islamic Commercial Jurisprudence) yang berdiri sendiri dan bertugas mengamati dan mengawasi operasional lembaga keuangan syariah dan produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam, yaitu dengan mengawasi secara teliti bagaimana bentuk-bentuk perikatan atau akad yang dilaksankan oleh lembaga keuangan syariah.[3]
2.      DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN)
Pada awal tahun 1999, Dewan Pengawas Syariah (DSN) secara resmi didirikan sebagai lembaga syariah yang bertugas mengayomi dan mengawasi operasional aktivitas perekonomian lembaga keuangan syariah. Selain itu, juga untuk menampung berbagai masalah yang memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam penanganan oleh masing-masing Dewan Pengawas Syariah yang ada di masing-masing Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
DSN sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh MUI secara struktural berada di bawah MUI. Menurut pasar 1 angka 9 PBI NO.6/24/PBI/2004, disebutkan bahwa : “DSN adalah dewan yang dibentuk MUI yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa, dan kegiatan usaha bank dengan prinsip syariah”.[4]
3.      DEWAN KOMISARIS (DK)
Komisaris merupakan organ perseroan yang memegang fungsi pengawasan. Dewan Komisaris (DK) adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur PT (Perseroan Terbatas). Di Indonesia sendiri, Dewan Komisaris ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari Dewan Komisaris. Dewan Komisaris ini merupakan hal yang perlu ada dalam kelengkapan organisasi perusahaan atau bank.
Dewan Komisaris ini mempunyai tanggung jawab moral terhadap berjalannya bank tersebut. Kewajiban adanya DK pada bank juga diatur dalam ketentuan UU No. 1 Tahun 1995, Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan akan diangkat kembali.[5]
B.     Tugas dan Wewenang DPS, DSN, dan DK
1.      TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
Tugas dewan pengawas syariah pastilah sangat berat, karena memang tidak mudah menjadi lembaga yang harus mengawasi dan bersifat menjamin operasi sebuah entitas bisnis dalam kontek yang amat luas dan kompleks yang secara umum memasuki ranah-ranah khilafiyah. Karena menyangkut urusan-urusan muamalah dimana ruang interprestasinya sangat lah luas. Dewan pengawas syariah bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar tidak menyimpang dari garis syariah.[6]
Mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS tersebut menurut ketentuan pasal 27 PBI No. 6/24/PBI/2004 peraturan bank indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN .
b.      Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan bank.
c.       Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dan laporan publikasi bank.
d.      Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kedepan direksi, komasaris, Dewan syariah nasional dan bank indonesia.[7]

2.      TUGAS DAN WEWENANG DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN)
Berikut adalah tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syariah (DSN) :
a.       TUGAS
1)      Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan reksadana.
2)      Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
b.      WEWENANG
1)      Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
2)      Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia (BI)
3)      Memberikan rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
4)      Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah termasuk otoritas moneter atau lembaga keuangan dalam dan luar negeri.
5)      Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
6)      Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.[8]
3.      TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS (DK)
Dewan Komisaris berkewajiban mengawasi kebijakan kepengurusan yang ditetapkan oleh Direksi serta mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam melakukan kepengurusan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undanan yang berlaku serta dengan memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
a.       TUGAS
Tugas-tugas Dewan Komisaris meliputi, antara lain:
1)      Memberikan tanggapan dan rekomendasi atas rencana kerja tahunan Perseroan yang diajukan Direksi;
2)      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam kegiatan-kegiatan usaha Perseroan;
3)      Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi mengenai risiko bisnis Perseroan dan upaya-upaya manajemen dalam menerapkan pengendalian internal;
4)      Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyusunan dan pengungkapan laporan keuangan berkala;
5)      Mempertimbangkan keputusan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar;
6)      Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat yang dilakukannya dalam laporan tahunan serta menelaah dan menyetujui laporan tahunan tersebut;
7)      Melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi;
8)      Dalam keadaan tertentu, menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris tidak boleh ikut serta dalam pengambilan keputusan yang bersifat operasional. Keputusan Dewan Komisaris diambil dalam kapasitasnya sebagai pengawas, sehingga keputusan mengenai kegiatan operasional tetap menjadi tanggung jawab Direksi.
Dewan Komisaris menjalankan tugas pengawasannya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan dengan memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan Perseroan.
b.      WEWENANG
Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris berwenang untuk melakukan, antara lain hal-hal sebagai berikut:
1)      Memeriksa catatan dan dokumen lain termasuk juga kekayaan Perseroan;
2)      Meminta dan menerima informasi mengenai Perseroan dari Direksi;
3)      Memberhentikan sementara anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
Presiden Komisaris bertindak sebagai juru bicara dari Dewan Komisaris dan menjadi penghubung utama (main contact) bagi Dewan Komisaris.[9]
C.    Hubungan DPS, DSN, dan DK
Dewan Syariah Nasional merupakan Dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. DSN merupakan bagian dari MUI dan DSN membantu pihak-pihak terkait, seperti Departemen Keuangan, BI dan lembaga lainnya dalam menyusun peraturan atau ketentuan untuk lembaga keuangan syariah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI dengan masa periode 5 tahun.
Hubungan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) yaitu dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah, berkembang pulalah jumlah DPS yang berada pada masing-masing lembaga tersebut. Terkadang muncul fatwa yang berbeda antara DPS yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, dibentuklah DSN yang bersifat nasional sekaligus membawahi lembaga-lembaga keuangan syariah.
DSN merupakan dewan yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah. DPS mengawasi kegiatan usaha-usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.
Oleh karena itu, Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan operasional pada lembaga keuangan syariah tersebut. Dewan Komisaris memberikan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan dimana sistem terselenggarakan dalam rangka norma-norma yang ditetapkan atau dalam keadaan keseimbangan bahwa pengawasan memberikan gambaran mengenai hal-hal yang dapat diterima, dipercaya atau mungkin dipaksakan dan batas pengawasan (control limit) merupakan tingkat nilai atas atau bawah suatu sistem dapat menerima sebagai batas toleransi dan tetap memberikan hasil yang cukup memuaskan.
Dewan Komisaris juga bertugas mengawasi administrasi dan keuangan pada biro perbankan. Biro perbankan yang dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional. Untuk itu Dewan Komisaris ditugaskan untuk pengawasan dalam kaitan kinerja manajemen, dalam kaitan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap berjalan sesuai dengan syariah Islam.[10]


 
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan lembaga independen yang diberikan amanah oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk mengawasi kesesuaian operasional dan praktik lembaga keuangan syariah terhadap kepatuhan syariah.
DSN sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh MUI secara struktural berada di bawah MUI. Menurut pasar 1 angka 9 PBI NO.6/24/PBI/2004, disebutkan bahwa : “DSN adalah dewan yang dibentuk MUI yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa, dan kegiatan usaha bank dengan prinsip syariah”.
Dewan Komisaris (DK) adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur PT (Perseroan Terbatas). Di Indonesia sendiri, Dewan Komisaris ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari Dewan Komisaris. Dewan Komisaris ini merupakan hal yang perlu ada dalam kelengkapan organisasi perusahaan atau bank. Dewan Komisaris ini mempunyai tanggung jawab moral terhadap berjalannya bank tersebut. Kewajiban adanya DK pada bank juga diatur dalam ketentuan UU No. 1 Tahun 1995.


DAFTAR PUSTAKA
Djumhana,Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung:PT Citra Aditya Bakti,2006)
https://daylavenaeducation.blogspot.co.id/2015/12/dps-dsn-mui.html?m=1 (diakses pada 16 Desember 2017)
http://repository.uin-suska.ac.id/8951/4/BAB%20III.pdf (diakses pada 17/12/2017)
Pedoman Dewan Komisaris PT Astra International Tbk
Sudarsono,Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskriptif dan Ilustrasi, (Yogyakarta:Ekonisia,2004)
Sutedi,Adrian, Pasar Modal Syariah, (Jakarta:Sinar Grafika,2011)
Syafi’i Antonio,Muhammad, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta:PT Dana Bhakti Prima Yasa,1992)
Syakir Sula,Muhammad, Asuransi Syariah (Life and General), (Jakarta:Gema Insani Press,2004)
Wirdyaningsih,dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Pranada Media, 2005)



[1] Syafi’i Antonio,Muhammad, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta:PT Dana Bhakti Prima Yasa,1992),hlm.2
[2] Sutedi,Adrian, Pasar Modal Syariah, (Jakarta:Sinar Grafika,2011),hlm.238
[3] Sudarsono,Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskriptif dan Ilustrasi, (Yogyakarta:Ekonisia,2004),hlm.45
[4] Wirdyaningsih,dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Pranada Media, 2005),hlm.10
[5] Djumhana,Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung:PT Citra Aditya Bakti,2006),hlm.279-280
[6] http://repository.uin-suska.ac.id/8951/4/BAB%20III.pdf (diakses pada 17/12/2017)
[7] Wirdyaningsih,dkk, Op.Cit,hlm.83
[8] Syakir Sula,Muhammad, Asuransi Syariah (Life and General), (Jakarta:Gema Insani Press,2004),hlm.543
[9] Pedoman Dewan Komisaris PT Astra International Tbk
[10] https://daylavenaeducation.blogspot.co.id/2015/12/dps-dsn-mui.html?m=1 (diakses pada 16 Desember 2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK TENTANG OTORITAS JASA K...