Senin, 04 Desember 2017

Makalah zakat





MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

TENTANG
INSTITUSI ZAKAT

O
L
E
H

HIZRA ISFIO RITA
( 1630401083 )
http://hizraiainbatusangkar.blogspot.co.id/

DOSEN PEMBIMBING :
1.      Dr. H. Syukri Iska, M. Ag.
2.      Ifelda Nengsih, SEI., MA.




JURUSAN PERBANKAN SYARIAH 3B
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Zakat merupakan sarana pendidikan bagi jiwa manusia agar dapat merasa bersyukur kepada Allah dan melatih manusia agar dapat merasakan apa yang dirasakan oleh orang-orang fakir miskin. Zakat juga merupakan sarana penanaman sikap jujur, terpercaya, berkorban, ikhlas, mencintai sesama dan persaudaraan pada diri manusia. Jadi prinsip zakat meliputi dasar-dasar yang sangat luas. Zakat adalah kewajiban untuk melaksanakan tugas ekonomi, sosial dan tanggung jawab moral.[1]
Apabila ketentuan-ketentuan hukum mengenai zakat diterapkan dan dikembangkan dengan merumuskan kembali hal-hal yang berhubungan dengan sumber zakat (harta yang wajib dizakatkan) dan pendayagunaan (pendistribusian) zakat, yang ditopang oleh manajemen yang baik, maka peran dan fungsi zakat akan dapat terwujud.
Pada tataran inilah, zakat bukan urusan individual, tetapi merupakan urusan masyarakat, urusan dan tugas pemerintah baik melalui organisasi resmi yang langsung ditunjuk oleh pemerintah atau organisasi seperti yayasan, lembaga swasta, masjid, pondok pesantren dan lainnya, yang berhidmat untuk mengatur pengelolaan zakat mulai dari pengambilannya dari muzakkisampai kepada penyalurannya kepada para mustahiq.
Begitu banyak yang dapat dilakukan dalam pengelolaan zakat. Sama halnya dengan begitu banyak yang dapat dilakukan dengan adanya persyari’atan zakat itu sendiri. Fungsi zakat sebagai ibadah horisontal (fungsi ekonomi dan sosial) seharusnya dapat diwujudkan dan ditingkatkan, sehingga zakat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Namun apakah fungsi ini dapat terealisasi dengan baik dalam masyarakat. Jawabannya sangat tergantung pada masyarakat muslim Indonesia, terutama pada niat baik dan kinerja pemerintahnya atau badan lembaga yang ditunjuk untuk mengelola zakat tersebut, atau lembaga-lembaga zakat yang secara sadar berkhidmat mengkhususkan diri sebagai pengelola dana zakat.[2]
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan zakat?
2.      Jelaskan prosedur pendirian Lembaga Zakat (pemerintah dan swasta)?
3.      Jelaskan bagaimana mekanisme pengelolaan dana Zakat?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat
Zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun islam. Secara arti kata zakat yang berasal dari bahasa arab dari akar kata   zaka  mengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dan sering terjadi dan banyak ditemukan dalam al-Quran dengan arti membersihkan. Umpamanya dalam QS. An-nur ayat 21: 
 
Artinya : ........Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Ada juga yang menyebutkan bahwa Kata zakat menurut bahasa adalah mempunyai arti “bertambah, berkembang. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang.[3]
B.     Prosedur pendirian Lembaga Zakat (pemerintah atau swasta)
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2015 tentang pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga Amil Zakat yang menyatakan bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
1.      Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum;
2.      Mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
3.      Memiliki pengawas syariat;
4.      Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
5.      Bersifat nirlaba;
6.      Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
7.      Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Berikut adalah mekanisme pengajuan izin pembentukan LAZ:
Izin pembentukan LAZ berskala nasional diberikan oleh Menteri, LAZ berskala Provinsi diberikan oleh Direktur Jenderan, sedangkan LAZ berskala Kabupaten/Kota diberikan oleh kepala kantor wilayah setelah mendapat rekomendasi dari BAZNAS.
Izin pembentukan LAZ dapat juga diajukan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam. Permohonan izin pembentukan LAZ diajukan secara tertulis dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a.       Rekomendasi BAZNAS
b.      Anggaran dasar organisasi
c.       Surat keterangan terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri bagi organisasi kemasyarakatan Islam atau Surat Keputusan Pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM bagi yayasan atau perkumpulan berbasis Islam
d.      Susunan pengawas syariah yang sekurang-kurangnya terdiri atas ketua dan 2 anggota
e.       Surat pernyataan sebagai pengawas syariat di atas materai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariat
f.       Daftar pegawai yang melaksanakan tugas di bidang teknis (penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan), administratif, dan keuangan, dengan jumlah minimal 40 orang pegawai yang dilegalisir pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam skala nasional, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam (LAZ nasional), 20 orang pegawai (LAZ provinsi), dan 8 orang pegawai (LAZ Kabupaten/Kota).
g.      Photocopy kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi pegawai
h.      Surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak merangkap sebagai pengurus dan pegawai BAZNAS dan LAZ lainnya
i.        Surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala di atas materai dan ditandatangani oleh pimpinan organisasi/lembaga yang bersangkutan
j.        Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 3 provinsi (LAZ nasional), 3 Kabupaten/Kota (LAZ provinsi), dan 3 Kecamatan (LAZ Kabupaten/Kota) yang mencakup:
1)      Nama program
2)      Lokasi
3)      Jumlah penerima manfaat
4)      Jumlah zakat yang disalurkan
5)      Keluaran (output)
6)      Hasil (outcome)
7)      Manfaat (benefit)
8)      Dampak (impact) program bagi penerima manfaat
k.      Surat pernyataan kesanggupan penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya minimal Rp 50.000.000.000,- untuk LAZ berskala nasional, Rp 20.000.000.000,- untuk LAZ berskala provinsi, dan Rp 3.000.000.000 untuk LAZ berskala Kabupaten/Kota.[4]
C.    Mekanisme pengelolaan dana zakat
Dalam Undang-undang 38 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pengelolaan zakat adalah sebagai berikut:
a.       Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengoragnisaisan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
b.      Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentua agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
c.       Muzakki adalah orasng atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat
d.      Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
e.       Agama adalah agama islam
f.       Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.

1.      Tujuan Pengelolaan zakat
a.       Meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama;
b.      Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
c.       Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
2.      Organisasi pengelolaan zakat
a.       Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah;
b.      Pembentukan badan amil zakat, nasional oleh Presiden atas usul Menteri, daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi, daerah kabupaten atau daeraah kota oleh bupati atau walikota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota, dan kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan
c.       Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.
d.      Pengurus amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu.
e.       Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas, dan unsur pelaksana.
3.      Pengumpulan zakat
a.       Zakat terdiri dari atas zakat mal dan zakat fitrah.
b.      Harta yang dikenai zakat adalah:
1)      Emas, perak, dan uang; perdagangan dan perusahaan
2)      Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;
3)      Hasil pertambangan;
4)      Hasil peternakan;
5)      Hasil pendapatan dan jasa;
6)      Rikaz.
c.       Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama
Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki atas dasar pemberitahuan muzakki. Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzakki yang berada di bank atas permintaan muzakki.
4.      Pendayagunaan zakat
Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala perioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat diatur dengan keputusan menteri.
Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan karafat didayagunakan tertama untuk usaha yang produktif.[5]









BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Kata zakat yang berasal dari bahasa arab dari akar kata   zaka  mengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Zakat itu yaitu mengeluarkan sebagian hak orang lain yang ada pada harta kita.
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengoragnisaisan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki atas dasar pemberitahuan muzakki. Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzakki yang berada di bank atas permintaan muzakki.
Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala perioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.


DAFTAR PUSTAKA
Asnaini, Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam,(Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2008)
http://sucisulastri96.blogspot.co.id/2016/09/makalah-mekanisme-pengelolaan-zakat.html diakses tanggal 02 Desember 2017
http://pusat.baznas.go.id/wp-content/perpu/I.5.%20Peraturan%20BAZNAS%20No%2002%20tahun%202014.pdf diakses tanggal 02 Desember 2017.
Syarifuddin,Amir, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta:Kencana,2010)



[1]Asnaini, Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam,(Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2008),hal.4
[2]Ibid,....hal.3
[3]Syarifuddin,Amir, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta:Kencana,2010),hal.37
[4] http://pusat.baznas.go.id/wp-content/perpu/I.5.%20Peraturan%20BAZNAS%20No%2002%20tahun%202014.pdf diakses tanggal 02 Desember 2017.
[5] http://sucisulastri96.blogspot.co.id/2016/09/makalah-mekanisme-pengelolaan-zakat.html diakses tanggal 02 Desember 2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK TENTANG OTORITAS JASA K...